BANYUWANGI || PratamaNews.com || Kasus dugaan permainan proyek kembali mencuat di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum (PU) CKPP. Sejumlah pihak menuding adanya unsur kesengajaan dalam penerbitan kontrak pekerjaan konstruksi yang tidak sesuai dengan ketentuan waktu pelaksanaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dugaan ini muncul setelah ditemukan kontrak senilai lebih dari Rp1 miliar yang hanya diberikan waktu pelaksanaan selama 19 hari kalender. (24/04/2026)
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kontrak tersebut diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Dinas PU CKPP. Nilai proyek kelanjutan kantor kecamatan Blimbing sari yang mencapai lebih dari Rp1 miliar seharusnya memiliki jangka waktu pelaksanaan minimal 90 hari kalender, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 14/PRT/M/2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi. Namun, dalam kasus ini, kontrak justru diberikan dengan waktu yang jauh di bawah ketentuan tersebut.
Peraturan Menteri PUPR No. 14/PRT/M/2016 secara tegas menyebutkan bahwa pekerjaan konstruksi dengan nilai kontrak di atas Rp1 miliar wajib memiliki jangka waktu pelaksanaan minimal 90 hari kalender. Selain itu, Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi juga menegaskan bahwa setiap pekerjaan konstruksi harus diselesaikan dalam jangka waktu yang wajar dan sesuai dengan kompleksitas pekerjaan. Dengan demikian, pemberian waktu hanya 19 hari untuk proyek bernilai miliaran rupiah jelas tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Akibat dari kontrak yang tidak wajar tersebut, pihak kontraktor dikabarkan mengalami kesulitan dalam menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal. Waktu yang sangat singkat membuat pelaksanaan proyek menjadi tidak realistis, sehingga berpotensi menurunkan kualitas hasil pekerjaan. Kondisi ini juga membuka peluang bagi pihak dinas untuk mengenakan denda kepada kontraktor dengan alasan keterlambatan penyelesaian pekerjaan.
Beberapa sumber internal menyebutkan bahwa adanya penetapan waktu yang tidak sesuai aturan ini bukanlah sebuah kekeliruan administratif semata, melainkan diduga merupakan bentuk permainan yang disengaja. Tujuannya diduga untuk menjerat kontraktor agar terkena sanksi denda, sehingga membuka ruang bagi praktik-praktik tidak sehat dalam pelaksanaan proyek pemerintah. Dugaan ini semakin kuat karena proses tender dan penerbitan kontrak dilakukan dengan cepat tanpa memperhatikan ketentuan teknis yang berlaku.
Selain merugikan kontraktor, praktik semacam ini juga berpotensi menimbulkan kerugian negara. Proyek yang dikerjakan dalam waktu tidak wajar berisiko menghasilkan kualitas pekerjaan yang buruk, sehingga umur teknis bangunan menjadi lebih pendek dan membutuhkan biaya perbaikan tambahan di kemudian hari. Hal ini tentu bertentangan dengan prinsip efisiensi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran publik.
Pengamat kebijakan publik menilai bahwa kasus ini harus segera diusut oleh aparat penegak hukum. Jika benar terbukti adanya unsur kesengajaan dalam penetapan waktu kontrak yang tidak sesuai aturan, maka pihak-pihak yang terlibat dapat dijerat dengan pelanggaran administrasi dan bahkan pidana. Transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah harus ditegakkan untuk mencegah terulangnya praktik serupa.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas PU CKPP belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran tersebut. Beberapa pihak berharap agar instansi terkait, termasuk Inspektorat dan aparat penegak hukum, segera melakukan audit dan investigasi menyeluruh terhadap proyek dimaksud. Langkah ini penting untuk memastikan bahwa setiap proses pengadaan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum dan prinsip keadilan bagi semua pihak.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh instansi pemerintah agar lebih berhati-hati dalam menetapkan kontrak pekerjaan konstruksi. Kepatuhan terhadap peraturan bukan hanya soal administratif, tetapi juga menyangkut integritas dan tanggung jawab dalam mengelola uang negara. Jika praktik seperti ini dibiarkan, maka kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintah akan terus menurun, dan dunia usaha akan semakin enggan berpartisipasi dalam proyek-proyek pemerintah.




