BANYUWANGI |PratamaNews.com || Suasana haru menyelimuti ruang sidang ketika Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi membacakan putusan perkara kehutanan atas nama Terdakwa IK. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengangkut, menguasai, dan memiliki hasil hutan kayu tanpa dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan. Putusan tersebut menjadi puncak dari proses hukum yang telah berjalan selama beberapa bulan terakhir dan menyita perhatian masyarakat sekitar.

Meski dinyatakan bersalah, Majelis Hakim tidak menjatuhkan hukuman yang bersifat represif. Dalam pertimbangannya, hakim menjatuhkan pidana penjara selama delapan bulan dan denda sebesar Rp250.000.000,00, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama sembilan puluh hari. Namun, pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani karena diganti dengan masa pengawasan selama satu tahun, dengan syarat Terdakwa tidak mengulangi perbuatannya. Keputusan ini disambut lega oleh pihak keluarga dan masyarakat yang hadir di ruang sidang.

 

Dalam putusan yang sama, Majelis Hakim juga memerintahkan agar Terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan. Begitu palu diketuk, suasana ruang sidang berubah menjadi emosional. IK tampak menunduk sambil meneteskan air mata, sementara keluarganya yang hadir di ruang sidang tak kuasa menahan tangis bahagia. Beberapa pengunjung sidang turut meneteskan air mata, menyaksikan momen haru ketika keadilan dirasakan berpihak pada rakyat kecil.

 

Penasihat hukum Terdakwa, Nurul Safii, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi atas putusan Majelis Hakim yang dinilainya mencerminkan keadilan yang berimbang antara kepastian hukum dan nilai kemanusiaan. Menurutnya, keputusan tersebut menunjukkan bahwa hukum tidak hanya berfungsi menghukum, tetapi juga memberikan ruang bagi pembinaan dan perbaikan diri. “Ini adalah putusan yang sangat bijaksana. Majelis Hakim tidak hanya melihat aspek kesalahan, tetapi juga mempertimbangkan kondisi subjektif Terdakwa, sikap kooperatif, serta adanya penyesalan yang tulus,” ujarnya usai persidangan.

 

Lebih lanjut, Nurul Safii menegaskan bahwa pendekatan pemidanaan seperti ini merupakan bagian dari paradigma hukum modern yang menempatkan kemanusiaan sebagai inti dari keadilan. Ia menilai, keputusan tersebut menjadi bukti bahwa hukum masih memiliki hati nurani. “Hukum harus menjadi sarana pembinaan, bukan hanya pembalasan. Putusan ini menunjukkan bahwa keadilan masih berpihak pada hati nurani dan kemanusiaan,” tambahnya dengan nada penuh haru.

 

Majelis Hakim dalam putusannya juga menetapkan barang bukti berupa delapan batang kayu jati dengan total volume 0,62 meter kubik dirampas untuk negara, serta membebankan biaya perkara sebesar Rp5.000,00 kepada Terdakwa. Dengan putusan ini, Iskandar Bin Turmudi kini dapat kembali berkumpul bersama keluarga, menjalani masa pengawasan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat agar senantiasa mematuhi aturan dalam pengelolaan dan pengangkutan hasil hutan, sekaligus menjadi pengingat bahwa keadilan sejati tetap berpihak pada rakyat kecil yang beritikad baik. (Nurul)