BANYUWANGI ||PratamaNews.com|| Pemerintah daerah melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU) Cipta Karya, Perumahan, dan Permukiman (CKPP) serta Inspektorat diingatkan untuk memperhatikan secara serius pelaksanaan proyek pavingnisasi U-ditch yang tengah berjalan. Berdasarkan hasil pemantauan lapangan dan laporan masyarakat, ditemukan adanya indikasi penggunaan material yang belum sepenuhnya memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Hal ini menjadi perhatian penting karena setiap proyek infrastruktur publik wajib mengacu pada ketentuan teknis dan hukum yang berlaku. (06/05/2026)
Undang-Undang Nomor . 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi Pasal 59: Setiap produk konstruksi wajib memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan tentang Jasa Konstruksi serta Peraturan Perpres No. 16 Tahun 2018 jo. Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 19 : Spesifikasi teknis wajib mengutamakan produk dalam negeri yang memiliki SNI dan Permen PUPR No. 14 Tahun 2020*: Material jalan seperti paving block & u-ditch precast wajib SNI. Paving = SNI 03-0691-1996, U-ditch = SNI 03-4810-1998, PP No. 34 Tahun 2018 tentang Sistem Standardisasi Nasional*: Produk yang sudah ada SNI-nya dan diberlakukan wajib, harus dipakai di proyek pemerintah 2b71 serta Nomor 22 Tahun 2020 menegaskan bahwa setiap material konstruksi yang digunakan dalam proyek pemerintah harus memenuhi standar mutu nasional. Penggunaan material non-SNI bukan hanya melanggar ketentuan hukum, tetapi juga berpotensi menurunkan kualitas dan daya tahan hasil pekerjaan, yang pada akhirnya merugikan masyarakat sebagai penerima manfaat.
Pemerintah daerah, khususnya PU CKPP, memiliki tanggung jawab penuh dalam memastikan seluruh proses pengadaan dan pelaksanaan proyek sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan. Inspektorat daerah juga diharapkan menjalankan fungsi pengawasan secara ketat dan independen agar tidak terjadi pembiaran terhadap pelanggaran yang disengaja maupun kelalaian administratif. Setiap bentuk penyimpangan terhadap standar mutu harus segera ditindaklanjuti dengan pemeriksaan dan rekomendasi sanksi sesuai peraturan.
Apabila terbukti ada unsur kesengajaan dalam penggunaan material di bawah standar, maka sanksi administratif hingga pidana dapat diterapkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini mencakup pencabutan izin usaha penyedia jasa, pemutusan kontrak kerja, hingga pelaporan kepada aparat penegak hukum. Penegakan aturan ini penting untuk menjaga integritas proyek pemerintah dan kepercayaan publik terhadap lembaga pelaksana.
Fungsi penerapan SNI bukan sekadar formalitas, melainkan jaminan mutu dan tanggung jawab terhadap keamanan serta keberlanjutan hasil pembangunan. SNI menjadi dasar bagi setiap institusi untuk memastikan bahwa produk atau material yang digunakan telah melalui proses uji kelayakan dan sertifikasi yang diakui secara nasional. Oleh karena itu, institusi pelaksana proyek tidak dapat dijadikan penjamin mutu apabila material yang digunakan tidak memiliki sertifikat SNI yang sah.
Selain itu, fungsi uji laboratorium dari Dinas PU memiliki peran vital dalam memastikan kualitas material sebelum digunakan di lapangan. Uji laboratorium dilakukan untuk menilai kekuatan, ketahanan, dan kesesuaian material terhadap standar teknis yang berlaku. Hasil uji ini menjadi dasar bagi pengawas proyek dalam memberikan persetujuan penggunaan material serta berdasarkan sertifikasi SNI resmi dan asli sehingga tidak ada alasan bagi pelaksana untuk mengabaikan hasil pengujian tersebut.
Tujuannya Taufiq menghimbau ” adanya jaminan berupa:
- Mutu terjamin, tidak cepat rusak → uang negara tidak sia-sia
- Lindungi pengguna jalan dari bahaya akibat mutu buruk
- Dorong industri dalam negeri yang sudah tersertifikasi”, tegasnya
Pratama News.com melalui pimpinan redaksi Taufiq Rahmansyah menyerukan agar seluruh pihak terkait, baik pemerintah daerah, kontraktor, maupun pengawas proyek, menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan transparansi. Kepatuhan terhadap SNI bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk komitmen moral terhadap pembangunan yang berkualitas dan berkelanjutan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini harus ditindak tegas demi menjaga kredibilitas dan akuntabilitas penyelenggaraan proyek publik. (Redaksi)




