BANYUWANGI || PratamaNews.com || Sekretaris Jenderal Aliansi Advokat Banyuwangi Bersatu, Nurul Safii, menegaskan komitmen solidaritas advokat dalam mengawal laporan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang dialami Eko Sutrisno, yang diduga dilakukan oleh M. Yunus Wahyudi melalui unggahan video di media sosial.

Pernyataan tersebut disampaikan Nurul Safii saat menngawal proses pelaporan di Mapolresta Banyuwangi, Selasa (19/5/2026). Menurutnya, tuduhan yang disampaikan tanpa dasar hukum dan alat bukti yang sah tidak dapat dibenarkan, terlebih telah menyerang kehormatan profesi advokat serta membentuk opini publik yang menyesatkan.

“Ini bukan lagi kritik konstruktif, melainkan dugaan pembunuhan karakter yang terstruktur dan masif melalui media sosial. Kami menilai tindakan tersebut telah mencederai marwah profesi advokat dan berpotensi menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat,” tegas Nurul Safii.

Nurul Safii juga menyerukan agar seluruh advokat di Banyuwangi tetap solid dalam menjaga kehormatan profesi sebagai officium nobile. Ia menegaskan bahwa perbedaan organisasi advokat tidak boleh menjadi alasan untuk terpecah, sebab seluruh advokat pada hakikatnya berada di bawah payung hukum yang sama.

“Kita sebagai advokat jangan memandang perbedaan organisasi advokat. Karena pada prinsipnya kita semua bernaung dalam Undang-Undang Advokat. Profesi advokatlah yang menyatukan kita. Ketika ada advokat yang diduga diserang melalui fitnah atau pencemaran nama baik, maka sudah menjadi kewajiban moral kita bersama untuk menjaga marwah dan kehormatan profesi,” ujarnya.