BANYUWANGI |PratamaNews.com | Sekretaris Jenderal Aliansi Advokat Banyuwangi Bersatu (AABB), Nurul Safi’i, S.H., M.H., menanggapi keras pernyataan M. Yunus Wahyudi yang berdalih bahwa sosok “Eko” dalam video viral yang beredar di media sosial bukanlah Eko Sutrisno, S.H., melainkan rekannya yang berada di Bali.

Menurut Nurul Safi’i, dalih tersebut dinilai tidak logis dan terkesan baru dimunculkan setelah polemik berkembang luas di tengah masyarakat serta dilaporkan secara resmi di Mapolresta Banyuwangi.

“Pernyataan Yunus yang menyebut sosok ‘Eko’ sebagai pihak yang ‘pandai menyuap’ mencuat pasca berlangsungnya sidang tindak pidana ringan (tipiring) yang sebelumnya telah memicu polemik serta kekecewaan publik. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap warga Banyuwangi yang diduga dilakukan oleh seorang Warga Negara Asing (WNA), yang diketahui merupakan klien dari Eko Sutrisno. Dalam konteks dan rangkaian peristiwa tersebut, sangatlah wajar apabila masyarakat menafsirkan bahwa sosok yang dimaksud dalam pernyataan itu mengarah kepada Eko Sutrisno,” tegasnya.

Ia menilai alasan bahwa “nama Eko banyak” tidak dapat dijadikan tameng untuk menghindari tanggung jawab moral maupun hukum atas narasi yang telah menimbulkan kegaduhan serta menyerang kehormatan seseorang di ruang publik.

“Dalam perspektif hukum, tidak harus menyebut nama lengkap untuk menimbulkan dugaan pencemaran nama baik. Ketika publik sudah dapat memahami arah tudingan yang dimaksud, maka substansi ucapan, konteks penyampaian, serta dampak yang ditimbulkan menjadi hal yang dinilai,” ujar Nurul Safi’i.

Menurutnya, ketentuan tersebut sejalan dengan Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE yang mengatur larangan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang melalui sistem elektronik. Selain itu, ketentuan mengenai pencemaran nama baik juga diatur dalam Pasal 433 Tentang Pencemaran Nama Baik dan Pasal 434 Tentang Fitnah pada UU Nomor 01 Tahun 2023 Tentang KUHP apabila tuduhan yang disampaikan tidak dapat dibuktikan kebenarannya.

“Jadi persoalannya bukan sekadar menyebut atau tidak menyebut nama lengkap. Ketika publik sudah memahami siapa yang dimaksud dan ucapan tersebut menimbulkan dampak terhadap kehormatan seseorang, maka hal itu dapat dinilai secara hukum,” katanya.

Selain itu, ia mempertanyakan mengapa klarifikasi mengenai “Eko di Bali” baru disampaikan setelah video tersebut viral dan memicu laporan polisi.

“Kalau memang sejak awal yang dimaksud adalah Eko di Bali, mengapa klarifikasi itu tidak disampaikan sejak awal? Jangan sampai publik menilai ada upaya membelokkan makna setelah kegaduhan terjadi,” ujarnya.

Sebagai Sekjen AABB, Nurul Safi’i menegaskan bahwa persoalan ini bukan semata menyangkut individu tertentu, melainkan berkaitan dengan kehormatan profesi advokat sebagai officium nobile yang wajib dijaga bersama.

“Kita boleh berbeda organisasi advokat, tetapi kita disatukan oleh Undang-Undang Advokat dan marwah profesi yang sama. Karena itu, ketika ada narasi yang menyerang kehormatan advokat dan menggiring opini publik, solidaritas untuk mengawal persoalan ini merupakan bentuk tanggung jawab moral profesi,” tegasnya.

Ia juga menegaskan bahwa AABB akan mengawal proses hukum secara profesional dan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.

“Kami menghormati proses hukum dan asas praduga tak bersalah. Namun kebebasan berpendapat tidak boleh dijadikan alasan untuk menyerang kehormatan seseorang tanpa dasar yang jelas. Kritik boleh, tetapi fitnah, insinuasi, dan penggiringan opini yang merusak nama baik seseorang harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun moral,” pungkas Nurul Safi’i.