Pratamanews.com

Ketua Umum Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI), Rino Triyono, S.Kom., S.H., C.IJ., C.BJ., C.EJ., C.F.L.E., C.ILJ., mengecam keras dugaan tindakan intimidasi yang diduga dilakukan oleh Ketua DPD APDESI Provinsi Jawa Barat. Kasus tersebut kini telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum dan menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan senjata api yang menimbulkan rasa takut dan ancaman terhadap warga.
Menurut Rino, persoalan tersebut tidak dapat dipandang sebagai masalah pribadi semata, melainkan menyangkut penegakan hukum, etika pejabat publik, serta perlindungan terhadap insan pers.
“Kami mendesak Kepolisian Republik Indonesia untuk segera menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih. Jangan sampai muncul kesan bahwa hukum berbeda penerapannya hanya karena seseorang memiliki jabatan atau pengaruh tertentu,” tegasnya.
Selain itu, AKPERSI juga meminta Inspektorat, pemerintah daerah, dan instansi terkait untuk melakukan audit investigatif, pemeriksaan etik, serta evaluasi menyeluruh terhadap oknum kepala desa yang bersangkutan.
“Sebagai pejabat publik, kepala desa harus menjadi teladan bagi masyarakat. Setiap dugaan tindakan yang mencederai rasa aman warga wajib diperiksa secara terbuka dan menyeluruh sesuai kewenangan yang berlaku,” ujar Rino.
AKPERSI turut mendesak Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal untuk memberikan perhatian khusus terhadap persoalan tersebut. Jika nantinya ditemukan pelanggaran berat berdasarkan hasil pemeriksaan dan proses hukum, AKPERSI meminta agar tindakan tegas diberikan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dalam pernyataannya, Rino juga meminta Dewan Pimpinan Pusat (DPP) APDESI menunjukkan tanggung jawab moral dengan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada keluarga besar AKPERSI se-Indonesia atas kegaduhan yang terjadi.
“Kami berharap Ketua Umum DPP APDESI dapat bersikap bijaksana demi menjaga hubungan baik antara pemerintah desa dan insan pers, serta mencegah polemik yang lebih luas di tengah masyarakat,” katanya.
Rino menegaskan AKPERSI tidak akan tinggal diam apabila tidak ada langkah nyata dari pihak-pihak terkait.
“Jika tidak ada respons yang serius, tidak ada transparansi, dan tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini secara terbuka, maka AKPERSI akan melakukan konsolidasi nasional dan mengambil langkah-langkah organisasi yang sah, damai, konstitusional, serta sesuai hukum,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa sikap AKPERSI bukanlah bentuk permusuhan terhadap organisasi pemerintah desa, melainkan upaya menegakkan hukum dan menjaga marwah pers.
“Kami tidak mencari konflik dengan siapa pun. Namun kami juga tidak akan mundur menghadapi intimidasi. Pers memiliki hak yang dijamin undang-undang dan tidak boleh ditekan oleh siapa pun. Tidak boleh ada pejabat yang merasa lebih besar daripada hukum,” tegasnya.
Menutup pernyataannya, Rino kembali menegaskan komitmen AKPERSI untuk mengawal proses hukum hingga tuntas.
“Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan. Jika ada dugaan pelanggaran hukum, proses hukum harus berjalan tanpa intervensi dan tanpa perlindungan terhadap siapa pun. AKPERSI akan terus mengawal persoalan ini sampai tuntas. Marwah pers harus dijaga, keadilan harus ditegakkan, dan tidak boleh ada warga negara yang merasa kebal hukum di Republik Indonesia,” pungkasnya.