Pratamanews.com
Palembang – Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (DPP AKPERSI) mengapresiasi gerak cepat Polrestabes Palembang dalam menangani kasus dugaan penganiayaan yang viral di media sosial.
Ketua Umum DPP AKPERSI, Rino Triyono, menyatakan penahanan terduga pelaku dalam waktu kurang dari 1×24 jam menunjukkan keseriusan aparat kepolisian dalam merespons keresahan masyarakat dan menegakkan hukum secara profesional.
“Kami mengapresiasi Kapolrestabes Palembang beserta jajaran yang telah bergerak cepat menangani kasus ini. Langkah tersebut menunjukkan komitmen kepolisian dalam memberikan rasa keadilan dan menjaga keamanan masyarakat,” ujar Rino, Sabtu (6/6/2026).
AKPERSI berharap proses hukum selanjutnya berjalan secara transparan, profesional, dan sesuai ketentuan yang berlaku hingga perkara tersebut tuntas.
Selain itu, AKPERSI mengajak masyarakat untuk tetap menjaga kondusivitas serta tidak mudah terprovokasi informasi yang belum terverifikasi, dan menyerahkan penanganan kasus sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
“Semoga langkah cepat Polrestabes Palembang ini menjadi contoh positif dalam penegakan hukum yang tegas, profesional, dan berkeadilan,” tutup Rino.




