BANYUWANGI || PratamaNews.com || Kebijakan sistem zonasi yang kembali ditegaskan oleh Dinas Pendidikan Provinsi dan disetujui oleh Gubernur menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan. Meski secara formal disebut tidak dihapus, penerapan sistem ini melalui Jalur Domisili justru menimbulkan pertanyaan besar tentang transparansi, keadilan, dan kepentingan di balik keputusan tersebut. Publik menilai bahwa kebijakan ini tidak sepenuhnya berpihak pada pemerataan pendidikan, melainkan sarat dengan kepentingan politik dan reputasi sekolah-sekolah tertentu. (13/06/2026)

 

Dalam dokumen resmi, disebutkan bahwa sistem zonasi masih berlaku melalui penetapan wilayah rayon dan jalur domisili. Namun, di balik bahasa administratif yang tampak rapi, muncul dugaan bahwa proses penetapan rayon dan pembagian kuota tidak dilakukan secara terbuka. Banyak pihak menilai bahwa kriteria jarak dan usia yang dijadikan dasar pemeringkatan justru membuka ruang manipulasi data domisili, terutama bagi keluarga yang memiliki kemampuan ekonomi untuk “mengatur alamat” demi masuk ke sekolah favorit.

 

Kritik semakin tajam ketika publik menemukan bahwa tidak ada mekanisme pengawasan independen yang memastikan keabsahan data domisili dan keadilan distribusi kuota antar sekolah. Dinas Pendidikan Provinsi seolah menutup mata terhadap praktik-praktik curang yang sudah berulang setiap tahun. Padahal, prinsip utama sistem zonasi adalah pemerataan akses pendidikan, bukan sekadar formalitas administratif yang menutupi ketimpangan nyata di lapangan.

 

Selain itu, kebijakan ini juga dinilai tidak transparan dalam hal penentuan wilayah rayon. Dokumen yang memuat lampiran penetapan rayon di tiap kabupaten/kota tidak disosialisasikan secara luas kepada masyarakat. Akibatnya, banyak orang tua dan calon siswa kebingungan memahami batas wilayah zonasi yang berlaku. Ketidakjelasan ini menimbulkan kecurigaan bahwa ada intervensi tertentu dalam penetapan rayon untuk menguntungkan sekolah-sekolah tertentu yang memiliki reputasi tinggi.

 

Sementara itu, Gubernur sebagai pihak yang menandatangani keputusan ini juga tidak luput dari kritik. Publik menilai bahwa kebijakan ini lebih berorientasi pada citra politik ketimbang solusi nyata terhadap masalah pemerataan pendidikan. Alih-alih memperbaiki kualitas sekolah di seluruh wilayah, kebijakan ini justru memperkuat stigma antara sekolah “favorit” dan “pinggiran”. Ketimpangan mutu pendidikan tetap dibiarkan, sementara sistem zonasi dijadikan tameng untuk menutupi kegagalan pemerataan.

 

Klaim bahwa sistem ini memberikan kebebasan memilih sekolah melalui lima jalur pendaftaran juga dianggap menyesatkan. Faktanya, jalur domisili tetap menjadi penentu utama, sementara jalur prestasi dan afirmasi hanya menjadi pelengkap dengan kuota terbatas. Siswa berprestasi dari luar zona sering kali terpinggirkan, dan siswa dari keluarga tidak mampu tetap menghadapi hambatan administratif yang rumit. Kebijakan yang seharusnya inklusif justru memperlebar jurang ketidakadilan.

 

Lebih jauh, ketertutupan informasi publik dalam pelaksanaan sistem ini bertentangan dengan prinsip transparansi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dinas Pendidikan Provinsi seharusnya membuka seluruh data zonasi, kuota, dan hasil seleksi secara terbuka agar masyarakat dapat mengawasi prosesnya. Tanpa keterbukaan, kebijakan ini hanya akan menjadi alat legitimasi bagi praktik diskriminatif yang terselubung.

 

Pada akhirnya, sistem zonasi yang diklaim sebagai wujud pemerataan justru berubah menjadi simbol ketidakadilan baru dalam dunia pendidikan. Ketika kebijakan publik dijalankan tanpa transparansi, tanpa pengawasan, dan sarat kepentingan, maka yang dirugikan adalah generasi muda yang seharusnya mendapatkan kesempatan yang sama. Dinas Pendidikan dan Gubernur perlu bertanggung jawab atas kebijakan yang tidak hanya gagal menegakkan keadilan, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan yang seharusnya bersih dan berintegritas. (Tiem)