BANYUWANGI  || PratamaNews.com || Kebijakan baru Kementerian Pendidikan tahun 2026 menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan. Aturan yang diterapkan dinilai tidak sejalan dengan semangat keadilan sosial sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945. Banyak pihak menilai kebijakan ini justru memperlebar jurang ketimpangan antarwilayah, menambah beban bagi pelajar, serta mengikis semangat belajar di kalangan peserta didik. (17/06/2026)

 

Salah satu poin yang menjadi sorotan utama adalah sistem zonasi dan penempatan sekolah yang dianggap tidak mempertimbangkan kondisi geografis serta pemerataan fasilitas pendidikan. Di sejumlah daerah, siswa harus menempuh jarak yang sangat jauh untuk mencapai sekolah yang ditetapkan, sementara di wilayah lain, fasilitas pendidikan menumpuk di pusat kota. Kondisi ini menimbulkan ketidakadilan bagi pelajar di daerah terpencil yang harus mengeluarkan biaya dan tenaga lebih besar untuk mendapatkan hak pendidikan yang sama.

 

Selain itu, kebijakan ini juga dinilai memperkuat kesenjangan antara sekolah unggulan dan sekolah biasa. Sekolah dengan fasilitas lengkap dan tenaga pendidik berkualitas semakin diminati, sementara sekolah di daerah tertinggal semakin terpinggirkan. Akibatnya, semangat pemerataan pendidikan yang menjadi cita-cita nasional justru terancam.

 

Pemerhati pendidikan Adf. Nurul Safi’i,S.H.,M.H.,C.MSP. menilai bahwa kebijakan ini bertentangan dengan Pasal 31 UUD 1945 yang menegaskan hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan yang layak tanpa diskriminasi. Mereka menilai pemerintah seharusnya fokus pada peningkatan kualitas dan pemerataan sarana pendidikan, bukan pada kebijakan yang berpotensi menambah beban masyarakat.

 

Di lapangan, banyak orang tua mengeluhkan dampak langsung dari aturan ini. Selain jarak tempuh yang jauh, biaya transportasi meningkat, waktu belajar anak berkurang, dan motivasi belajar menurun. Beberapa pelajar bahkan terpaksa pindah tempat tinggal demi menyesuaikan diri dengan sistem baru yang dinilai tidak berpihak pada rakyat kecil.

 

Kritik terhadap kebijakan ini terus mengalir dari berbagai daerah. Akademisi, organisasi masyarakat, hingga lembaga pemerhati pendidikan mendesak pemerintah untuk meninjau ulang aturan tersebut. Mereka menegaskan bahwa pendidikan seharusnya menjadi sarana pemerataan kesempatan, bukan sumber ketimpangan baru.

 

Kebijakan pendidikan 2026 kini menjadi ujian bagi komitmen pemerintah dalam mewujudkan amanat konstitusi. Harapan masyarakat jelas: pendidikan harus kembali pada esensinya sebagai hak dasar setiap warga negara, bukan menjadi beban yang memperdalam jurang sosial dan ekonomi di tengah masyarakat