Pratamanews.com – Palembang – Pemerintah Kabupaten Muara Enim menerima sertifikat hak cipta dan hak kekayaan intelektual untuk sejumlah karya dan produk khas daerah. Penyerahan sertifikat tersebut dilakukan bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumsel sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap kekayaan budaya dan produk unggulan Kabupaten Muara Enim, dilaksanakan di ballroom hotel Aryaduta Palembang.
“Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Muara Enim, Sumarni, mengungkapkan rasa syukur atas diterbitkannya hak cipta dan HKI tersebut. Menurutnya, terdapat empat item yang diajukan, terdiri dari dua karya lagu ciptaan almarhum Haji Ali serta dua produk khas daerah, yakni Gulai Bawang khas Semende dan Batik Muara Enim,Rabu (17/06/2026).
“Yang diwawancarai oleh awak media Alhamdulillah hari ini merupakan hari yang bersejarah bagi Kabupaten Muara Enim. Kami baru saja menerima hak cipta dan hak kekayaan intelektual untuk beberapa karya dan produk unggulan daerah. Kami memberikan apresiasi kepada almarhum Haji Ali beserta keluarganya atas karya lagu yang telah mendapatkan pengakuan hak cipta,” ujar Sumarni.
“Ia menjelaskan, Gulai Bawang merupakan kuliner khas masyarakat Semende yang berasal dari kawasan dataran tinggi Muara Enim, meliputi Kecamatan Semende Darat Laut, Semende Darat Tengah, dan Semende Darat Ulu. Sementara itu, Batik Muara Enim juga resmi memperoleh perlindungan kekayaan intelektual.
“Menurut Sumarni, penerbitan sertifikat tersebut memberikan kepastian hukum terhadap produk dan karya asli daerah sehingga tidak dapat digunakan atau diklaim secara ilegal oleh pihak lain.
“Ini menjadi kekuatan bagi Kabupaten Muara Enim. Dengan adanya hak cipta dan hak kekayaan intelektual, tidak ada ruang bagi pihak lain untuk menggunakan secara ilegal. Ini juga menjadi motivasi bagi pelaku UMKM agar terus berinovasi dan mengembangkan produk unggulan daerah,” katanya.
“Sumarni menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Pariwisata untuk menginventarisasi berbagai motif batik serta produk khas lainnya yang tersebar di 22 kecamatan di Kabupaten Muara Enim agar dapat diajukan memperoleh perlindungan kekayaan intelektual.
“Dari 22 kecamatan yang ada, semuanya memiliki ciri khas masing-masing. Produk-produk yang belum memiliki perlindungan akan terus kami dorong untuk didaftarkan. Kami berharap langkah ini dapat meningkatkan semangat UMKM sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” tambahnya.
“Sementara itu, Kepala Bidang Kekayaan Intelektual, Yenni, mengatakan pihaknya terus memberikan ruang bagi produk-produk berciri khas daerah agar dapat berkembang, naik kelas, bahkan menembus pasar ekspor.
“Tujuan kami adalah memberikan ruang kepada produk-produk khas daerah untuk berkembang dan mampu bersaing di pasar global. Tahun ini merupakan tahun kedua kerja sama kami dengan Kabupaten Muara Enim dalam mempromosikan batik daerah, dan alhamdulillah sinergi yang terjalin berjalan sangat baik,” ujarnya.
“Yenni berharap kabupaten dan kota lainnya juga aktif berkolaborasi dalam upaya peningkatan perlindungan kekayaan intelektual terhadap produk khas daerah.
“Menurutnya, sertifikat kekayaan intelektual tidak hanya menjadi bentuk perlindungan hukum, tetapi juga jaminan mutu dan kualitas produk yang dapat meningkatkan daya saing di pasar.
“Dengan adanya sertifikat kekayaan intelektual, kualitas dan keaslian produk menjadi lebih terjamin. Ini sekaligus menjadi branding yang kuat sehingga tidak dapat diklaim oleh daerah lain maupun negara lain,” tegasnya.
“Pemerintah Kabupaten Muara Enim berharap langkah tersebut dapat menjadi pemicu lahirnya lebih banyak produk unggulan daerah yang memiliki nilai ekonomi tinggi serta mampu mengangkat identitas budaya lokal di tingkat nasional maupun internasional.(red)




