‎BANYUWANGI |PratamaNews.com ||  Pelaku Seorang pelajar yang bersekolah di SMK Darunnajah Tegaldlimo, Pelaku penganiayaan anak SMP yang dilakukan oleh terduga pelaku berinisial R A F alias Adit. Kasus ini telah dilaporkan ke Polsek Muncar Polresta Banyuwangi dengan nomor laporan STTLP 38/VI/2026 pada Kamis, 19 Juni 2026.

‎Pelapor, Ana Maria Sofiana (37), seorang pedagang beralamat di Dusun Krajan RT 001/RW 004, Muncar, Banyuwangi, melaporkan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C tentang Perlindungan Anak atau Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

‎Kejadian bermula pada Kamis, 18 Juni 2026 sekitar pukul 10.30 WIB di Jalan KH. Abdul Manan, Wringin Putih, Muncar, Banyuwangi (koordinat -8.487300, 114.335889). Saat itu, korban sedang berkumpul bersama teman-temannya di sebuah bengkel ketika tiba-tiba didatangi oleh terlapor yang mengajaknya ke kebun dekat sungai.

‎Di lokasi tersebut, terlapor mempertanyakan kedatangan korban ke rumah pacar terlapor yang bernama Serli. Korban menjawab bahwa dirinya hanya bermain di rumah tersebut. Namun, jawaban korban justru memicu kemarahan terlapor yang kemudian tiba-tiba memukul korban di bagian wajah dan badan. Korban tidak sempat melawan akibat serangan mendadak tersebut.

‎Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka lecet di bagian kepala. Setelah kejadian, korban segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Muncar untuk ditindaklanjuti secara hukum. Surat Tanda Terima Laporan telah dibuat pada 19 Juni 2026 dan ditandatangani oleh Kapolsek Muncar Polresta Banyuwangi Polda Jatim, IPTU Budi Prasetyo.

‎Dalam proses pelaporan ini, korban mendapat pendampingan hukum dari Advokat Nurul Safi’i, S.H., M.H., C.MSP. Pihak kepolisian kini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus penganiayaan ini untuk memproses terlapor sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku