BANYUWANGI  || PratamaNews.com ||  Seorang orang tua calon siswa di Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Glagah, Banyuwangi, melayangkan protes keras terkait dugaan kecurangan dalam mekanisme Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) jalur domisili. Kekecewaan ini muncul setelah anaknya dinyatakan tidak lolos seleksi, meskipun jarak tempat tinggal mereka kurang dari 500 meter dari sekolah yang dituju dan telah diverifikasi sesuai prosedur saat pendaftaran. (25/06/2026)

‎Kasus ini mencuat setelah orang tua tersebut mengonfirmasi ke Dinas Pendidikan Provinsi melalui operator sistem. Pihak operator mengakui adanya kesalahan sistem, namun yang mengejutkan, dalam tempo satu menit setelah konfirmasi, PIN pendaftaran sang anak tiba-tiba berubah. “Ini jelas ada permainan yang disengaja. Sistem memproses sesuai apa yang di-upload operator. Ke tidak percayaan pendaftar mempengaruhi sistem,” ujar orang tua tersebut dengan nada kecewa.

‎Permasalahan ini terkait dengan implementasi Permendikdasmen No. 3 Tahun 2025 yang mengatur mekanisme seleksi jalur domisili. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa jika jumlah calon murid melebihi daya tampung, seleksi dilakukan berdasarkan urutan: nilai kemampuan akademik, jarak domisili terdekat, usia, dan waktu pendaftaran. Artinya, nilai akademik menjadi kriteria pertama sesudah jarak, dan provinsi tidak boleh menghapus kriteria tersebut meskipun berwenang mengatur teknis pelaksanaan.

‎Orang tua yang merasa dirugikan ini menyoroti peran operator yang mendapat amanah serta sumpah untuk menjalankan sistem sesuai undang-undang. Perubahan PIN pendaftaran secara mendadak dalam waktu singkat dinilai sebagai indikasi kuat adanya manipulasi data yang disengaja oleh oknum tertentu. “Bagaimana mungkin sistem bisa berubah sendiri dalam satu menit? Ini pasti ada campur tangan manusia,” tegasnya.

‎Tidak tinggal diam, orang tua tersebut berencana menempuh berbagai jalur hukum dan pengaduan resmi. Langkah yang akan diambil meliputi pengajuan keberatan ke Dinas Pendidikan Provinsi melalui PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi), pelaporan ke Ombudsman Jawa Timur atas dugaan maladministrasi, serta pengaduan ke Kemendikdasmen melalui portal http://ult.kemendikdasmen.go.id.

‎Lebih jauh, orang tua tersebut juga mengancam akan melaporkan temuan dugaan kecurangan ini kepada lembaga penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, dan Kepolisian. “Kami akan bersurat resmi ke semua instansi tersebut. Ini bukan hanya soal anak saya, tapi soal keadilan bagi semua calon siswa. Jika ada pelanggaran Permendikdasmen dan manipulasi sistem, pelakunya harus dihukum,” tandasnya dengan tegas. (Redaksi)