SAMPANG || PratamaNews.com || Senin,29,Juni,2026 – Suasana warga Desa Panyepen, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, diguncang kabar mengejutkan. Seorang warga setempat berinisial T berhasil diamankan Tim Reserse Mobilitas (Resmob) Polres Sampang. Ia ditangkap berkaitan dengan dugaan tindak pidana asusila yang dilakukannya terhadap tetangganya sendiri, berinisial A yang diketahui masih berusia di bawah umur.
Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan yang masuk ke kepolisian serta hasil penyelidikan yang telah dilakukan petugas. Kejadian ini memicu kemarahan sekaligus kekhawatiran mendalam di kalangan warga sekitar, mengingat korban masih anak-anak dan pelaku adalah orang yang tinggal bertetangga.
Hingga saat ini, pelaku berinisial T sudah dibawa ke kantor Polres Sampang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap seluruh peristiwa yang sesungguhnya. Penyidik juga mulai mengumpulkan keterangan saksi-saksi serta bukti-bukti pendukung guna memperkuat perkara.
Apabila terbukti bersalah, pelaku terancam sanksi berat sesuai aturan hukum yang berlaku di Indonesia, khususnya ketentuan perlindungan terhadap anak. Warga berharap kasus ini dituntut hingga tuntas agar menjadi pelajaran dan tidak terulang kembali.
Sampai berita ini diturunkan, penyidikan masih berjalan dan kepolisian meminta masyarakat tenang serta mempercayai proses hukum yang sedang berlangsung. (Team)




