Pratamanews.com – SIDOARJO – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Sopir Indonesia (SSI) Sidoarjo resmi melayangkan surat penolakan kepada Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur pada Senin (28/6/2026). Surat tersebut berisi keberatan atas kebijakan yang dinilai membiarkan bus jalur K1 dan K5 menaikkan serta menurunkan penumpang di Halte Bus Medaeng.

Menurut DPC SSI Sidoarjo, berdasarkan penetapan trayek yang berlaku, Halte Medaeng hanya diperuntukkan bagi bus K2 dengan rute Surabaya–Mojokerto. Karena itu, aktivitas bus K1 dan K5 di halte tersebut dinilai melanggar ketentuan dan berdampak langsung terhadap pengemudi angkutan umum yang melayani trayek resmi.

Ketua DPC SSI Sidoarjo, Wakid, menegaskan bahwa surat yang disampaikan kepada Dinas Perhubungan merupakan bentuk sikap tegas organisasi dalam menjaga kepatuhan terhadap aturan trayek.

“Surat ini merupakan bentuk penolakan tegas kami. Halte Medaeng adalah trayek resmi K2 Surabaya–Mojokerto. K1 dan K5 tidak berhak menaikkan maupun menurunkan penumpang di lokasi tersebut,” tegas Wakid saat menyerahkan surat di Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur.

Wakid menjelaskan, dampak dari beroperasinya bus K1 dan K5 di Halte Medaeng sudah dirasakan oleh para sopir angkutan umum, khususnya trayek H1 dan HN, dalam beberapa pekan terakhir. Menurutnya, keberadaan bus tersebut menyebabkan penumpang terbagi sehingga pendapatan sopir angkutan umum mengalami penurunan.

“Pendapatan sopir turun karena penumpang terpecah. Kondisi ini jelas merugikan anggota kami dan merusak tatanan angkutan umum yang sudah diatur berdasarkan trayek,” ujarnya.

Dalam surat yang disampaikan kepada Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur, DPC SSI Sidoarjo mengajukan tiga tuntutan, yakni menertibkan bus K1 dan K5 agar tidak lagi melayani naik-turun penumpang di Halte Medaeng, menegakkan aturan trayek sesuai izin operasional yang berlaku, serta memberikan sanksi kepada operator yang terbukti melanggar ketentuan.

Penyerahan surat berlangsung tertib dan mendapat dukungan puluhan sopir angkutan umum dari Sidoarjo. Mereka turut hadir membawa spanduk bertuliskan “Kembalikan Medaeng untuk K2” sebagai bentuk aspirasi agar fungsi halte dikembalikan sesuai ketentuan trayek.

DPC SSI Sidoarjo juga memberikan tenggat waktu selama tiga hari kerja kepada Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur untuk memberikan kejelasan dan mengambil langkah konkret terhadap persoalan tersebut.

Apabila hingga batas waktu tersebut belum ada tindakan, DPC SSI Sidoarjo menyatakan akan menggelar aksi damai bersama para sopir angkutan umum dari berbagai wilayah di Sidoarjo di depan Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur sebagai bentuk penyampaian aspirasi dan tuntutan penegakan aturan trayek.

[AP]