BANYUWANGI || PratamaNews.com || Proses penegakan hukum dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap seorang anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi, memasuki babak baru. Seorang oknum siswa SMK Darunnajah Tegaldlimo telah ditahan oleh penyidik Unit Reknata Satreskrim Polresta Banyuwangi pada Kamis, 2 Juli 2026.
Penahanan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap para pihak serta mengumpulkan alat bukti yang dinilai cukup sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Saat ini, penyidik masih terus mendalami kronologi, motif, dan seluruh fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Korban dalam perkara ini didampingi oleh kuasa hukum Nurul Safii, S.H., M.H. Menurutnya, langkah penahanan yang dilakukan penyidik merupakan bagian dari proses hukum yang harus dihormati oleh semua pihak.
“Kami mengapresiasi langkah profesional penyidik Satreskrim Polresta Banyuwangi dalam menangani perkara ini. Harapan kami, proses hukum berjalan secara objektif, transparan, dan memberikan perlindungan serta keadilan bagi korban, khususnya karena korban merupakan seorang anak yang memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum,” ujar Nurul Safii, S.H., M.H.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi maupun menggiring opini yang dapat memengaruhi proses hukum. Menurutnya, seluruh pihak harus menghormati jalannya penyidikan serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap tersangka hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Nurul Safii menegaskan bahwa pendampingan hukum terhadap korban merupakan bentuk komitmen untuk memastikan hak-hak korban terlindungi, memperoleh akses terhadap keadilan, serta memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, Satreskrim Polresta Banyuwangi masih melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku. (Tiem)




