MALANG  || PratamaNews.com ||  Dugaan praktik tidak sehat dalam proses lelang pengadaan di Kota Malang kembali mencuat. Dua paket pekerjaan proyek yang dilaksanakan melalui sistem LKPP diduga sengaja digugurkan pesaingnya, lalu dimenangkan oleh satu CV yang sama. Pola ini dinilai publik sebagai bentuk “pengaturan pemenang”.

 

Modus yang disorot adalah pembuatan syarat teknis dan administrasi yang dinilai aneh saat evaluasi. Contohnya alasan “alamat gudang tidak sesuai” yang hanya berupa typo kecil. Alasan sepele seperti ini diduga sengaja digunakan untuk menggugurkan CV lain agar tinggal satu peserta yang “disiapkan” menang.

 

Dugaan tidak berhenti di situ. Sumber di internal menyebut adanya pembatalan pemenang sepihak. Pemenang pertama yang sudah ditetapkan dan lulus evaluasi teknis tiba-tiba dibatalkan. Alasannya disebut “hasil survei lisan” yang tidak pernah tercantum dalam dokumen lelang. Setelah itu, pemenang kedua langsung dinaikkan tanpa proses terbuka.

 

Pola ini mengarah pada indikasi “Borong Paket”. Satu CV diduga memenangkan 2 paket sekaligus, padahal dari sisi kemampuan keuangan dan SDM diragukan mencukupi. Jika dipaksakan, dikhawatirkan proyek hanya akan dikerjakan asal-asalan atau seluruhnya disubkontrakkan.

 

Praktik semacam ini jelas bertentangan dengan aturan. Perbuatan tersebut berpotensi melanggar Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, serta Pasal 17 Perpres 12/2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang mewajibkan penyedia memiliki kemampuan nyata.

 

Sorotan publik kini tertuju pada 3 lembaga kunci. Pertama, PPK – Pejabat Pembuat Komitmen sebagai bos proyek yang menandatangani pembatalan dan penunjukan pemenang. Kedua, Pokja Pemilihan / ULP sebagai eksekutor lelang yang membuat berita acara gugur dan evaluasi. Ketiga, PA/KPA – Kepala Daerah/Dirut sebagai atasan PPK yang berpotensi memberikan intervensi kebijakan.

 

Integritas APIP – Inspektorat Daerah juga menjadi sorotan tajam. Sebagai lembaga audit internal, Inspektorat wajib turun memeriksa. Jika diam dan tidak melakukan apa-apa, maka dianggap ikut bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan ini.

 

Berdasarkan data dan bukti digital yang ada, dokumen lelang dinilai tidak jelas. Tidak ada alasan tertulis yang kuat untuk menggugurkan, sementara bukti “survei lisan” tidak bisa ditunjukkan. Dalam analisis sepihak, kemampuan keuangan CV pemenang 2 paket juga patut diuji: apakah total nilai proyek sebanding dengan harta dan kapasitas CV tersebut.

 

Timeline pembatalan yang mendadak juga menimbulkan tanda tanya. Pembatalan dilakukan setelah pemenang 1 mengajukan protes. Publik khawatir “tragedi 2018” terulang kembali. Dari transkrip RDP Komisi D DPRD Kota Malang juga muncul pertanyaan: “Titik debatnya di gudang tidak ada atau belum update alamat?” Hal ini menguatkan dugaan adanya intervensi.

 

Sejumlah lembaga diharapkan segera bertindak. Laporan dapat dilayangkan ke LKPP untuk pelanggaran aturan lelang, APIP/Inspektorat untuk audit internal, Kejaksaan/KPK jika ada unsur KKN dan gratifikasi, BPK untuk audit kerugian negara, hingga PTUN untuk menggugat pembatalan keputusan secara hukum.

 

KESIMPULAN – Yang bertanggung jawab pertama adalah PPK + Pokja. Yang berpotensi memerintahkan adalah PA/KPA/Dirut. Jika pembatalan dilakukan tanpa dasar tertulis dan langsung menunjuk 1 CV, maka potensi kecurangan mencapai 99%. Dugaan “pengaturan pemenang / mark up” harus diusut tuntas agar kepercayaan publik pada pengadaan pemerintah tidak runtuh lagi. (Tiem)