Pratamanews.com – OGAN ILIR – Memasuki musim kemarau yang ditandai dengan meningkatnya suhu udara dan berkurangnya intensitas hujan, Polres Ogan Ilir mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kabupaten Ogan Ilir.

 

Kapolres Ogan Ilir, AKBP Rizka Aprianti, S.H., S.I.K., M.H. menyampaikan imbauan kepada seluruh masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Menurutnya, tindakan tersebut sangat berisiko memicu kebakaran yang dapat meluas dan menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan, kesehatan masyarakat, hingga aktivitas perekonomian.

 

Kapolres menegaskan bahwa pencegahan karhutla menjadi tanggung jawab bersama. Oleh karena itu, diperlukan kesadaran dan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat untuk menjaga kelestarian lingkungan serta menghindari aktivitas yang berpotensi menyebabkan kebakaran.

 

“Kami mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para petani dan pemilik lahan, agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Selain melanggar hukum, tindakan tersebut dapat menimbulkan kebakaran yang sulit dikendalikan, terutama saat musim kemarau seperti sekarang ini,”ujar AKBP Rizka Aprianti.

 

Ia menjelaskan bahwa perubahan cuaca yang memasuki musim kemarau menyebabkan kondisi vegetasi menjadi lebih kering sehingga api sangat mudah menyebar. Oleh sebab itu, masyarakat diminta lebih berhati-hati dalam setiap aktivitas yang berpotensi menimbulkan percikan api di kawasan hutan maupun lahan.

 

Selain memberikan imbauan secara langsung kepada masyarakat, Polres Ogan Ilir juga mengintensifkan upaya pencegahan melalui sosialisasi, patroli rutin di daerah rawan karhutla, serta memperkuat koordinasi dengan TNI, Pemerintah Daerah, BPBD, Manggala Agni, pemerintah desa, dan seluruh stakeholder terkait.

 

“Pencegahan lebih baik daripada penanggulangan. Mari kita bersama-sama menjaga Kabupaten Ogan Ilir agar terbebas dari kebakaran hutan dan lahan. Jika menemukan titik api atau aktivitas pembakaran lahan, segera laporkan kepada Bhabinkamtibmas, Polsek terdekat, atau Polres Ogan Ilir agar dapat segera ditindaklanjuti,”tambahnya.

 

Kapolres juga mengingatkan bahwa pembukaan lahan dengan cara membakar merupakan perbuatan yang dilarang dan memiliki konsekuensi hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan memilih cara yang lebih aman dan ramah lingkungan dalam mengelola lahan.

 

Melalui imbauan ini, Polres Ogan Ilir berharap seluruh lapisan masyarakat dapat meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan serta bersama-sama menjaga wilayah Kabupaten Ogan Ilir dari ancaman kebakaran hutan dan lahan, sehingga kualitas udara tetap terjaga dan aktivitas masyarakat dapat berlangsung dengan aman, nyaman, dan kondusif.

[ahmad]