BANYUWANGI || |PratamaNews.com || Lembaga Kemaslahatan Keluarga Nahdlatul Ulama (LKKNU) PCNU Banyuwangi terus memantapkan persiapan pelaksanaan Isbat Nikah Terpadu yang dijadwalkan berlangsung pada 14 Agustus 2026. Upaya tersebut diwujudkan melalui rapat koordinasi di Aula Kantor PCNU Banyuwangi sebagai bagian dari ikhtiar menghadirkan pelayanan yang profesional sekaligus bernilai ibadah dalam membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum atas pernikahannya.
Rapat dipimpin oleh Ketua LKKNU Banyuwangi, Dalilatus Saadah, dan dihadiri Ketua Tanfidziyah PCNU Banyuwangi Achmad Turmudzi, Sekretaris Bisri Mustofa, Bendahara Junaedi, Wakil Sekretaris Fadh Reza Abdullah, Dewan Pakar LKKNU Syafaat, S.H., M.H.I., serta Koordinator Bidang Pemberdayaan dan Ketahanan Keluarga Imam Muklis, S.Ag., M.H.I.
Dalam arahannya, Dalilatus Saadah menyampaikan bahwa pelaksanaan Isbat Nikah Terpadu tahun ini dirancang lebih sistematis melalui pembentukan tiga majelis sidang. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk ikhtiar untuk memberikan pelayanan yang cepat, tertib, dan berkeadilan sehingga masyarakat dapat memperoleh legalitas perkawinan dengan lebih efektif.
“Isbat nikah bukan sekadar proses administratif, tetapi juga ikhtiar menjaga kehormatan keluarga dan menghadirkan ketenangan bagi pasangan agar kehidupan rumah tangga mereka memperoleh kepastian hukum serta keberkahan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Tanfidziyah PCNU Banyuwangi, Achmad Turmudzi, menegaskan bahwa Kantor PCNU Banyuwangi akan menjadi pusat pelaksanaan seluruh rangkaian kegiatan. Ia menilai pelayanan kepada masyarakat merupakan bagian dari pengabdian Nahdlatul Ulama dalam menghadirkan kemaslahatan umat.
“Melayani masyarakat adalah bagian dari ibadah sosial. Kami berharap kegiatan ini menjadi jalan kebaikan agar setiap keluarga memperoleh hak-haknya secara hukum sekaligus semakin mantap membangun rumah tangga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah,” tuturnya.
Program Isbat Nikah Terpadu merupakan layanan terintegrasi yang menghadirkan berbagai instansi dalam satu rangkaian pelayanan. Peserta akan memperoleh penetapan isbat nikah dari pengadilan, pencatatan perkawinan melalui penerbitan buku nikah, serta penyesuaian dokumen administrasi kependudukan. Pola pelayanan terpadu tersebut diharapkan mampu mempermudah akses masyarakat terhadap layanan negara secara cepat, efisien, dan akuntabel.
Rapat koordinasi juga membahas kesiapan sumber daya manusia, pembagian tugas kepanitiaan, pengaturan alur pelayanan, hingga kesiapan sarana dan prasarana. Seluruh persiapan dilakukan agar pelaksanaan Isbat Nikah Terpadu bagi 40 pasangan dapat berjalan dengan tertib, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Melalui sinergi antara LKKNU, PCNU, dan berbagai instansi terkait, Isbat Nikah Terpadu diharapkan menjadi wujud nyata pelayanan keagamaan yang tidak hanya menghadirkan kepastian hukum, tetapi juga memperkuat ketahanan keluarga sebagai fondasi lahirnya masyarakat yang harmonis, bermartabat, dan diridai Allah SWT.




