BANYUWANGI || PratamaNews.com || Hak seorang mitra kerja berinisial ANS, 40 tahun, diduga digelapkan perusahaannya di Banyuwangi. Dalam Surat Perjanjian Mitra Kerja yang ditandatangani 6 Juni 2026, ANS dijanjikan imbalan jasa sebesar Rp 2.100.000 per bulan. Namun dalam realisasinya, ANS hanya menerima Rp 840.000 yang dibayarkan secara dicicil.
Peristiwa bermula pada periode kerja 16 Juni hingga 25 Juni 2026. Berdasarkan data absensi yang dikirimkan bagian HR melalui WhatsApp, ANS tercatat masuk 10 hari kerja tanpa bolos. Namun pada 28 Juli 2026, pihak perusahaan memotong 4 hari kerja dengan alasan “visit cluster tidak di atas jam 17.00″. Akibat pemotongan itu, untuk 10 hari kerja ANS hanya dibayar Rp 395.000.
Padahal dalam perjanjian kerja sama tidak ditemukan klausul yang mengatur pemotongan karena jam visit. Aturan wajib bekerja di atas jam 17.00 juga tidak tercantum dalam job description yang diterima ANS. Pemotongan sepihak tanpa dasar tertulis inilah yang dinilai merugikan dan melanggar isi perjanjian.
”Separo hak saya hilang. Di kontrak tertulis 2,1 juta, tapi yang masuk cuma 840 ribu. Absen lengkap 10 hari, tapi 4 hari dibilang tidak terbayar seenaknya,” ujar ANS dengan nada kecewa. Ia mengaku sudah mengonfirmasi ke supervisor berinisial I, namun tidak mendapat kejelasan hingga akhirnya memutuskan untuk bersuara.
Saat dikonfirmasi awak media di kantornya, pihak perusahaan melalui manajer dan SPV beralasan sedang metting dan berada di lapangan sehingga belum bisa memberikan keterangan yang anehnya yang memberikan keterangan sebenarnya SPV dan berbohong saat di konfirmasi pers Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan tertulis dari PT. Segara Sakti Gemilang maupun PT. Eka Mas Republik terkait dugaan pemotongan tersebut.
Kasus ini diduga kuat merupakan bentuk wanprestasi dan pemotongan upah sepihak. Saat ini ANS berencana melaporkan perkaranya ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Banyuwangi untuk mediasi. Jika tidak ada titik temu, ia tidak menutup kemungkinan menempuh jalur hukum. Total tunggakan yang ia tuntut mencapai Rp 1.705.000.




