Pratamanews.com
Lampung Utara ǁ Upaya konfirmasi mengenai pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025 di SMP Negeri 1 Sungkai Tengah dilakukan awak media pada Rabu (29/7/2026).
Konfirmasi tersebut bertujuan memperoleh penjelasan langsung dari pihak sekolah terkait penggunaan dana BOS serta hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh instansi berwenang.
Saat mendatangi sekolah, Kepala SMP Negeri 1 Sungkai Tengah, Syifahayu, belum dapat ditemui karena sedang menjalankan agenda dinas di luar sekolah.
Meski demikian, awak media tetap berupaya memperoleh keterangan dengan berkoordinasi melalui salah seorang tenaga pendidik yang kemudian membantu menghubungi kepala sekolah melalui aplikasi WhatsApp.
Melalui komunikasi tersebut, awak media menyampaikan sejumlah pertanyaan mengenai pengelolaan Dana BOS, termasuk mekanisme pelaksanaannya serta hasil pemeriksaan atau pembinaan yang telah dilakukan oleh instansi terkait.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Syifahayu menjelaskan bahwa seluruh pelaksanaan tugas dan pengelolaan Dana BOS di SMP Negeri 1 Sungkai Tengah telah dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku dan berada di bawah pembinaan serta pengawasan dari instansi yang berwenang.
“Kami sudah menjalankan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku di bawah pembinaan dan pengawasan ketat dari Dinas Pendidikan Lampung Utara maupun Inspektorat Lampung Utara. Hasil pembinaan dan pemeriksaan instansi terkait menyatakan bahwa kami baik, tidak ada pelanggaran ataupun permasalahan,” jelas Syifahayu melalui pesan WhatsApp.
Ia juga menambahkan bahwa berbagai bentuk pembinaan dan pemeriksaan yang telah dilakukan hingga saat ini menunjukkan hasil yang baik tanpa ditemukan adanya pelanggaran dalam pengelolaan Dana BOS.
“Perlu diketahui bahwa ini termasuk audit dari Dinas Pendidikan, Inspektorat, serta rekonsiliasi aset di BPKAD Pemerintah Kabupaten Lampung Utara. Hingga saat ini belum pernah ada masalah,” tambahnya.
Pengelolaan Dana BOS sendiri merupakan bagian dari tata kelola keuangan negara yang harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, efektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Prinsip tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang mengamanatkan bahwa pengelolaan dana pendidikan harus dilakukan berdasarkan prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas publik.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juga memberikan hak kepada masyarakat untuk memperoleh informasi terkait penyelenggaraan pemerintahan dan penggunaan anggaran publik sepanjang tidak termasuk informasi yang dikecualikan oleh peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, proses pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan Dana BOS oleh Dinas Pendidikan, Inspektorat, maupun instansi pengawas lainnya menjadi bagian penting dalam memastikan setiap penggunaan anggaran benar-benar sesuai dengan petunjuk teknis yang berlaku serta dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum.
Menutup keterangannya melalui WA, Syifahayu berharap ke depan SMP Negeri 1 Sungkai Tengah dapat terus mempertahankan tata kelola keuangan sekolah yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Ia juga berharap sinergi antara sekolah, pemerintah, orang tua, serta masyarakat dapat terus terjalin dengan baik demi meningkatkan mutu pendidikan dan memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh peserta didik.
“Harapan kami ke depan, SMP Negeri 1 Sungkai Tengah dapat terus menjalankan pengelolaan Dana BOS secara tertib, transparan, dan sesuai regulasi yang berlaku. Kami juga berharap dukungan dari seluruh pihak agar sekolah dapat terus meningkatkan kualitas pendidikan, menjaga kepercayaan masyarakat, serta memberikan pelayanan terbaik bagi peserta didik,” tutup Syifahayu.






