Pratamanews.com
Lampung Utara – Guna mengonfirmasi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Tahun Anggaran 2024 hingga 2026.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Lampung Utara “Ashari” melakukan investigasi jurnalistik secara langsung ke SMAN 1 Sungkai Jaya, Lampung Utara. Senin (3/8/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Ketua DPC AKPERSI bersama tim media diterima dan berdialog langsung dengan Kepala SMAN 1 Sungkai Jaya, Emawati, S.Pd., M.M., didampingi bendahara sekolah.
Pertemuan tersebut bertujuan memperoleh penjelasan mengenai perencanaan, penggunaan, dan pertanggungjawaban Dana BOS yang dikelola sekolah selama tiga tahun anggaran terakhir.
Langkah investigasi tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial yang dijalankan insan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 3 ayat (1).
Yang menegaskan bahwa pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, kontrol sosial, dan lembaga ekonomi.
Selain itu, Pasal 6 huruf d menyebutkan bahwa pers berperan melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
Berdasarkan data administrasi pendidikan, SMAN 1 Sungkai Jaya tercatat memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) 69763263.
Saat proses konfirmasi berlangsung, pihak sekolah memaparkan sejumlah komponen penggunaan Dana BOS Reguler. Diantaranya untuk kegiatan penerimaan peserta didik baru, pengembangan perpustakaan, pelaksanaan pembelajaran dan kegiatan ekstrakurikuler, asesmen atau evaluasi pembelajaran, administrasi sekolah, peningkatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan, pemeliharaan sarana dan prasarana, serta pembayaran honorarium.
Menurut penjelasan yang disampaikan pihak sekolah, alokasi anggaran pengembangan perpustakaan berkisar sekitar Rp30 juta setiap tahun.
Sementara anggaran kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler disebut sekitar Rp10 juta per tahun, asesmen pembelajaran sekitar Rp20 juta, pemeliharaan sarana dan prasarana sekitar Rp10 juta, sedangkan pembayaran honorarium diperkirakan mencapai Rp120 juta dalam satu tahun anggaran.
Namun demikian, ketika tim meminta penjelasan lebih rinci mengenai beberapa komponen anggaran lainnya, pihak sekolah mengaku belum dapat menyampaikan nominal secara detail karena tidak mengingat besaran anggarannya pada saat konfirmasi berlangsung.
Kondisi tersebut menjadi salah satu hal yang kemudian memunculkan pertanyaan mengenai tingkat transparansi penyampaian informasi pengelolaan Dana BOS kepada publik.
Sebagai bagian dari prosedur peliputan jurnalistik, tim media juga mengajukan permohonan agar proses wawancara dapat didokumentasikan dalam bentuk rekaman suara maupun video.
Akan tetapi, permintaan tersebut tidak memperoleh persetujuan dari pihak kepala sekolah sehingga proses konfirmasi berlangsung tanpa dokumentasi audiovisual.
Berdasarkan hasil investigasi lapangan dan informasi yang diperoleh, tim media menemukan adanya beberapa hal yang dinilai perlu mendapat pendalaman lebih lanjut, terutama terkait kesesuaian antara perencanaan anggaran, realisasi penggunaan, dan laporan pertanggungjawaban Dana BOS Reguler selama periode 2024 hingga 2026.
Meskipun demikian, temuan tersebut masih berupa indikasi awal yang memerlukan verifikasi oleh instansi yang memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan.
Pengelolaan Dana BOS sendiri mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan, yang menegaskan bahwa penggunaan dana wajib dilaksanakan berdasarkan prinsip fleksibilitas, efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi, serta harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, pengelolaan keuangan yang bersumber dari APBN juga harus berpedoman pada prinsip tata kelola keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang mewajibkan setiap penggunaan anggaran dilakukan secara tertib, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Atas dasar itu, Ketua DPC AKPERSI Lampung Utara menilai bahwa apabila terdapat perbedaan antara dokumen perencanaan, realisasi anggaran, maupun laporan pertanggungjawaban, maka hal tersebut patut menjadi perhatian instansi pengawas untuk dilakukan klarifikasi maupun audit sesuai mekanisme yang berlaku.
Meski demikian, perlu ditegaskan bahwa hingga berita ini diterbitkan belum terdapat putusan maupun penetapan dari pihak terkait yang menyatakan adanya tindak pidana atau penyimpangan yang dilakukan oleh Kepala SMAN 1 Sungkai Jaya maupun pihak sekolah.
Seluruh informasi yang disampaikan dalam pemberitaan ini merupakan hasil investigasi jurnalistik dan konfirmasi lapangan yang masih memerlukan proses pembuktian sesuai ketentuan hukum.
Perlu diketahui bahwa, pengelolaan anggaran pendidikan yang bersumber dari negara mesti dilaksanakan secara terbuka, profesional, dan akuntabel demi meningkatkan mutu pelayanan pendidikan bagi peserta didik.
Sebagai bentuk komitmen terhadap asas keberimbangan sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Media ini tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak SMAN 1 Sungkai Jaya, maupun instansi terkait apabila ingin memberikan klarifikasi, hak jawab, maupun penjelasan tambahan atas informasi yang dimuat dalam pemberitaan ini.






