BANYUWANGI || PratamaNews.com || Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Banyuwangi berhasil membongkar jaringan besar peredaran gelap narkotika yang diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan di Madura, Surabaya, dan Bali. Pengungkapan tersebut dilakukan melalui kegiatan penggeledahan di dua lokasi berbeda di Kecamatan Kalipuro pada Senin, 3 Agustus 2026.

Kegiatan penggeledahan turut disaksikan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Banyuwangi serta perwakilan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Banyuwangi sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika dan penguatan sinergi lintas sektor dalam mewujudkan Banyuwangi Bersih Narkoba.
Penggeledahan dilaksanakan di Perum Argopuro No. C-32, Kelurahan Klatak pada pukul 10.30 WIB dan Perum Green Kalipuro, Desa Kalipuro pada pukul 13.00 WIB. Dari kedua lokasi tersebut, petugas mengamankan lima orang tersangka berinisial NF, AK, MRH, AR, dan AP yang diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran gelap narkotika.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 175 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan total berat bruto sekitar 166,15 gram, beberapa unit telepon genggam, dua unit timbangan digital, plastik klip berbagai ukuran, alat hisap (bong), perlengkapan pengemasan sabu, satu unit mobil Daihatsu Ayla, satu unit mobil Toyota Camry, satu unit sepeda motor Honda Beat, serta sejumlah barang elektronik dan aset lainnya yang diduga berasal dari hasil penjualan narkotika. Seluruh barang bukti telah disita untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan perkara.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, para tersangka diduga merupakan bagian dari jaringan besar peredaran gelap narkotika yang beroperasi lintas wilayah dan terhubung dengan jaringan di Madura, Surabaya, dan Bali. BNNK Banyuwangi masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk menelusuri aset yang diduga berasal dari tindak pidana narkotika.
Kepala BNNK Banyuwangi menegaskan bahwa kejahatan narkotika merupakan extraordinary crime (kejahatan luar biasa) yang telah berkembang menjadi kejahatan terorganisir dan bersifat multi-level. Oleh karena itu, penanganannya membutuhkan sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, tokoh agama, dan seluruh elemen masyarakat.
BNNK Banyuwangi bersama Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, TNI, Polri, Kesbangpol, PCNU, serta seluruh pemangku kepentingan berkomitmen untuk terus memperkuat kolaborasi dalam memutus rantai peredaran gelap narkotika demi mewujudkan Banyuwangi Bersih Narkoba (BERSINAR).
“Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran gelap narkotika di Bumi Blambangan. BNNK Banyuwangi akan terus bertindak tegas terhadap setiap jaringan narkotika hingga ke akar-akarnya, termasuk menelusuri dan menyita aset yang berasal dari hasil kejahatan narkotika sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.” (Tiem)






