BATURAJA, OKU || 🌏PratamaNews.com 🇮🇩 || Pratama news Upaya mencari penyelesaian atas berbagai persoalan yang berkembang antara PT Karya Inti Tani (PT KIT) dengan masyarakat Desa Kurup, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), dilakukan melalui forum mediasi yang digelar di Aula Rapat Mapolres OKU, Kamis (6/8/2026).
Mediasi tersebut difasilitasi oleh Polres OKU dengan menghadirkan perwakilan perusahaan, kuasa hukum masyarakat, Pemerintah Kabupaten OKU, Pemerintah Desa Kurup, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta tokoh masyarakat guna mencari solusi yang dapat diterima semua pihak.
Mediasi dipimpin oleh AKP Ujang yang mewakili Kapolres OKU AKBP Helmy Tamaela, S.I.K., M.I.K., karena Kapolres sedang melaksanakan tugas kedinasan yang tidak dapat ditinggalkan.
Dalam arahannya, AKP Ujang menegaskan bahwa forum tersebut merupakan ruang dialog bagi kedua belah pihak untuk menyampaikan pendapat, keluhan, maupun penjelasan secara terbuka. Ia berharap seluruh persoalan dapat dibahas dengan mengedepankan musyawarah sehingga menghasilkan kesepakatan yang mampu menjaga situasi tetap kondusif.
Dalam kesempatan itu, kuasa hukum masyarakat Desa Kurup menyampaikan bahwa pihaknya telah beberapa kali melakukan audiensi dengan PT KIT. Namun hingga kini belum tercapai kesepakatan terkait tuntutan masyarakat. Oleh karena itu, mediasi yang difasilitasi Polres OKU diharapkan menjadi langkah nyata untuk menemukan solusi atas persoalan yang selama ini menjadi perhatian warga, khususnya yang berkaitan dengan aktivitas perusahaan di wilayah Desa Kurup.
Menanggapi berbagai masukan tersebut, perwakilan PT KIT, Juriansyah, menjelaskan bahwa perusahaan telah mengantongi izin resmi terkait pengelolaan dan pembuangan limbah.
Menurutnya, proses pembuangan limbah dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku, berada dalam pengawasan dan monitoring dari instansi terkait, serta hanya diperbolehkan apabila telah memenuhi seluruh parameter dan baku mutu lingkungan yang telah ditetapkan pemerintah. Ia menegaskan perusahaan berkomitmen menjalankan operasional sesuai aturan yang berlaku.
Sementara itu, Humas PT KIT menyampaikan bahwa perusahaan tidak menutup mata terhadap pelaksanaan program Corporate Social Responsibility (CSR) maupun kompensasi kepada masyarakat. Menurutnya, perusahaan akan mengevaluasi dan membahas program CSR ke depan, termasuk kemungkinan memberikan bantuan sembako sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat sekitar.
Terkait pertanyaan kuasa hukum masyarakat mengenai masa berlaku Memorandum of Understanding (MoU) aktivitas bongkar muat, pihak perusahaan mengaku belum dapat memberikan jawaban karena masih memerlukan penelusuran lebih lanjut.
Koordinator masyarakat, Leonardo, meminta agar PT KIT terus membangun hubungan yang baik dengan masyarakat Desa Kurup melalui komunikasi yang terbuka. Sementara itu, Ketua BPD Desa Kurup, Muhtar, meminta agar pipa yang berada di aliran Sungai Kurup segera dicabut.
Menurutnya, kematian ikan yang terjadi di sungai tersebut menimbulkan dugaan adanya kandungan zat kimia yang berdampak terhadap lingkungan, sehingga ia berharap persoalan tersebut dapat menjadi perhatian serius perusahaan dan instansi terkait.
Kepala Desa Kurup, Supran,
menyampaikan bahwa sejak awal pemerintah desa bersama masyarakat mendukung keberadaan PT KIT di wilayah Desa Kurup. Ia menegaskan masyarakat tidak pernah menuntut hal yang berlebihan, melainkan berharap perusahaan dapat memberdayakan tenaga kerja lokal, memberikan manfaat bagi warga sekitar, serta terus bersinergi dengan pemerintah desa.
Menurutnya, keberadaan perusahaan diharapkan mampu bertahan dalam jangka panjang sekaligus memberikan dampak positif bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Desa Kurup.
Menutup mediasi, Asisten I Setda OKU Indra Susanto meminta kedua belah pihak membuka hati dan mengedepankan semangat musyawarah agar persoalan dapat segera diselesaikan.
Ia juga mendorong PT KIT untuk merealisasikan program CSR meskipun dalam nilai yang tidak besar sebagai bentuk kepedulian kepada masyarakat dan untuk menghindari munculnya prasangka di tengah warga. Selain itu,
Ia menegaskan bahwa apabila di kemudian hari terbukti terjadi kerusakan lingkungan maupun gangguan kesehatan akibat aktivitas perusahaan, maka PT KIT wajib bertanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku. Ia juga meminta Pemerintah Desa Kurup segera mendata warga yang diduga terdampak sebagai dasar dalam proses penyelesaian permasalahan.
Dari yang mewakili masyarakat kurup hasil mediasi hari ini NOL
(Samsiar)






