BANYUWANGI  || 🌏PratamaNews.com🇮🇩 || Operasi BNNK Banyuwangi di Kecamatan Muncar mengamankan 72 paket sabu serta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika._

 

Banyuwangi, 20 Agustus 2026  Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Banyuwangi melalui Seksi Pemberantasan berhasil mengungkap dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi.

 

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh personel Opsnal Seksi Pemberantasan BNNK Banyuwangi pada Rabu, 19 Agustus 2026. Laporan warga menyebutkan adanya dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar. Menindaklanjuti laporan itu, tim langsung melakukan penyelidikan awal.

 

Kronologis dan modus operandi berdasarkan informasi awal tersebut, peredaran narkotika diduga dilakukan oleh seorang laki-laki yang dikenal dengan alias RA. Untuk memastikan kebenaran informasi, personel Opsnal Seksi Pemberantasan BNNK Banyuwangi melakukan penyelidikan mendalam dan pemantauan di lapangan selama 1 hari.

 

Pada Kamis, 20 Agustus 2026 sekitar pukul 09.00 WIB, petugas yang dipimpin langsung oleh Kepala BNNK Banyuwangi melaksanakan penindakan di Perumahan Kedungringin Indah, Dusun Stoplas, Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar. Di lokasi, petugas mendapati RA bersama tiga orang laki-laki lainnya, yaitu TO, RO, dan DO, berada di dalam kamar bagian belakang. Sementara di kamar bagian depan petugas mendapati seorang perempuan berinisial DI.

 

Terhadap DO kemudian dilakukan pemeriksaan berupa tes urine dan diperoleh hasil positif (+). Selanjutnya, personel Opsnal Seksi Pemberantasan BNNK Banyuwangi melakukan penggeledahan terhadap rumah dan pemeriksaan badan terhadap para pihak yang diamankan.

 

Barang bukti yang disita dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang diduga berada dalam penguasaan RA, berupa 72 paket narkotika jenis sabu dengan total berat bruto ±22,3762 gram.

 

Selain narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti non-narkotika. Dari RA diamankan 4 bendel plastik klip, 3 bendel sedotan berbagai ukuran, 2 timbangan digital, serok, gunting, korek api, pecahan genting asbes, isi ulang lem tembak, serta 2 unit handphone merek Samsung Galaxy A76 dan Redmi 9C. Dari TO disita handphone Redmi Note 9 dan uang tunai Rp150.000. Dari DO disita handphone Redmi A5 dan uang Rp110.000. Dari RO diamankan sepeda motor Honda Beat merah putih Nopol P-2622-ZR dan handphone Infinix Smart 6. Sementara dari DI disita sepeda motor Honda Beat putih tanpa nopol.

 

Rencana tindak lanjut dan pasal yang disangkakan terhadap RA, TO, RO, dan DO, berdasarkan hasil penyelidikan dan barang bukti yang ditemukan, patut diduga telah melakukan tindak pidana permufakatan jahat dalam peredaran dan/atau kepemilikan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.

 

Para pihak disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Lampiran II UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a jo. Pasal 612 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

Selanjutnya, BNNK Banyuwangi akan melakukan pendalaman, pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti, melengkapi administrasi penyidikan, serta memproses perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

 

Kepala BNNK Banyuwangi mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi. Pihaknya mengimbau warga agar tidak segan melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkotika demi menyelamatkan generasi muda Banyuwangi.(Tiem)