BANYUWANGI || 🌏PratamaNews.com🇮🇩 || 26 Agustus 2026 — Orang tua korban berinisial B resmi melaporkan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur ke Polresta Banyuwangi. Laporan tersebut dilayangkan dengan didampingi kuasa hukum _Nurul Safi’i,S.H,. M.H,.C.MSP pada Rabu, 26 Agustus 2026.

Dalam laporan yang disampaikan ke Unit PPA Satreskrim Polresta Banyuwangi, peristiwa yang dilaporkan terjadi pada tahun 2024 di rumah terlapor. Saat itu korban B dan terlapor berinisial D masih berstatus pelajar di salah satu SMAN Genteng di Banyuwangi. Selisih usia keduanya diketahui sekitar 2 tahun.

‎Kuasa hukum korban, Nurul Safi’i, S.H,. M.H,.C.MSP menjelaskan, berdasarkan keterangan kliennya, kejadian berawal saat korban berada di rumah terlapor. Korban mengaku berada dalam kondisi tertekan dan ketakutan sehingga tidak dapat menolak. “Korban selama ini menganggap terlapor sebagai teman dekat. Karena itu korban merasa sangat terpukul dan menyesal atas kejadian tersebut,” ujar Nurul Safi’i.

‎ Pihak keluarga baru mengetahui kejadian tersebut setelah korban memberanikan diri bercerita beberapa waktu belakangan. Merasa tidak terima, orang tua korban kemudian mengambil langkah hukum dengan mengumpulkan bukti awal dan berkonsultasi ke kuasa hukum sebelum akhirnya melapor ke polisi.

‎Laporan ini terdaftar dengan dugaan pelanggaran UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal yang disangkakan terkait persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

‎ Usai laporan diterima, penyidik Unit PPA langsung melakukan pemeriksaan awal terhadap pelapor dan korban. Proses pemeriksaan berlangsung untuk menggali kronologi, saksi, serta barang bukti pendukung. Pihak kepolisian menyatakan akan menindaklanjuti dengan pemanggilan terhadap terlapor D/M siswa SMAN Genteng.

‎ Nurul Safi’i menegaskan pihaknya meminta aparat penegak hukum memproses kasus ini secara profesional dan cepat. “Kami berharap keadilan ditegakkan. Korban adalah anak yang harus dilindungi negara. Jangan sampai ada lagi korban serupa di lingkungan sekolah,” tegasnya.

‎Hingga saat ini pihak Polresta Banyuwangi masih melakukan penyelidikan. Kasat Reskrim menyatakan proses hukum akan berjalan sesuai prosedur dan tetap mengedepankan prinsip perlindungan terhadap anak. Masyarakat diimbau tidak menyebarluaskan identitas korban demi menjaga psikis dan masa depan korban