BANYUWANGI |🌏PratamaNews.com🇮🇩| Senin 1 September 2026 — Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Bhayangkara Indonesia Banyuwangi atau LRPPN-BI Banyuwangi berkolaborasi dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten Banyuwangi terus memperkuat sinergi dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika atau P4GN.

 

Kolaborasi ini khususnya difokuskan pada penguatan program rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika. Tujuannya agar para penyalahguna mendapatkan penanganan yang tepat, tidak hanya penindakan hukum, tetapi juga pemulihan fisik, mental dan sosial.

 

Hari ini, Kepala BNNK Banyuwangi _Kombespol Rachmat Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M._ bersama Kepala Lembaga Pemasyarakatan Banyuwangi _Solichin, http://A.Md.IP., http://S.AP., M.H._ melakukan pertemuan dengan Kepala LRPPN-BI Banyuwangi _M. Hiksan, M.M._

 

Pertemuan tersebut membahas penguatan kerja sama rehabilitasi sebagai bagian dari strategi menekan angka penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Banyuwangi. Ketiga pimpinan lembaga sepakat bahwa pendekatan rehabilitasi harus menjadi prioritas.

 

Kombespol Rachmat Kurniawan menyampaikan bahwa BNNK memiliki peran dalam asesmen, rujukan, dan pengawasan program rehabilitasi. “Kami ingin memastikan setiap penyalahguna yang masuk program rehabilitasi mendapatkan layanan yang terstandar dan berkelanjutan,” ujarnya.

 

Sementara itu, Kalapas Banyuwangi Solichin menekankan pentingnya pembinaan di dalam lapas bagi warga binaan kasus narkotika. “Dengan adanya kerja sama ini, warga binaan yang selesai menjalani masa pidana bisa langsung masuk program lanjutan di LRPPN-BI agar tidak kembali ke lingkungan lama,” jelasnya.

 

Kepala LRPPN-BI Banyuwangi M. Hiksan menyambut baik sinergi tersebut. Ia menegaskan pihaknya siap menjadi rumah pemulihan bagi para penyalahguna. “Rehabilitasi bukan hanya menyembuhkan, tapi juga membangun kembali harapan dan masa depan mereka agar bisa kembali ke masyarakat,” kata Hiksan.

 

Dalam diskusi, disepakati tiga poin utama kerja sama. Pertama, penguatan rujukan terpadu antara BNNK, Lapas dan LRPPN-BI. Kedua, pelatihan petugas rehabilitasi dan pembina lapas. Ketiga, program edukasi dan pencegahan di lingkungan sekolah dan masyarakat.

 

Para pihak juga menyoroti bahwa keberhasilan P4GN tidak bisa hanya mengandalkan penegakan hukum. Diperlukan pendekatan komprehensif yang melibatkan keluarga, tokoh masyarakat, lembaga pendidikan, dan media untuk membangun kesadaran kolektif.

 

Dengan penguatan sinergi ini, diharapkan Kabupaten Banyuwangi mampu menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Sekaligus memberikan ruang kedua bagi para penyalahguna untuk pulih dan berkontribusi kembali bagi bangsa.( Tiem)