Pratamanews.com

Lampung Utara — Pemerintah Kabupaten Lampung Utara bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan sejumlah elemen masyarakat menyepakati sejumlah aturan terkait penyelenggaraan hiburan masyarakat.

Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Surat Kesepakatan Bersama yang ditandatangani dalam kegiatan yang digelar di Gedung Pusiban Agung Kotabumi, Senin (7/9/2026).

Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian dalam kesepakatan tersebut adalah pembatasan waktu penyelenggaraan hiburan yang menggunakan orgen tunggal, DJ, musik remix dan jenis musik lainnya hingga pukul 17.00 WIB.

Kebijakan itu disepakati sebagai bagian dari upaya bersama dalam menjaga keamanan, ketertiban dan kenyamanan masyarakat di wilayah Kabupaten Lampung Utara.

Penandatanganan kesepakatan dihadiri Bupati Lampung Utara Dr. Ir. Hamartoni Ahadis, M.Si., Wakil Bupati Romli, S.Kom., S.H., M.H., Ketua DPRD Lampung Utara Muhammad Yusrizal, S.T., Kajari Lampung Utara Edi Subhan, S.H., M.H., Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K., unsur TNI serta jajaran pemerintah daerah.

Selain itu, hadir pula para camat, kepala desa dan lurah, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda, pelaku usaha hiburan, organisasi kemasyarakatan serta unsur pers.

Dalam aturan yang disepakati, masyarakat yang hendak menggelar hajatan atau kegiatan yang berpotensi menghadirkan banyak orang juga diwajibkan memperhatikan aspek perizinan.

Penyelenggara kegiatan diwajibkan mengajukan izin keramaian kepada pihak Kepolisian paling lambat 3 x 24 jam sebelum kegiatan berlangsung.

Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K. menyampaikan bahwa kesepakatan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab bersama antara pemerintah, aparat keamanan dan masyarakat.

Menurutnya, pengaturan terhadap kegiatan hiburan dilakukan sebagai langkah pencegahan agar pelaksanaan acara tidak menimbulkan gangguan keamanan maupun keresahan di tengah masyarakat.

“Kesepakatan ini merupakan komitmen bersama. Kami mengajak seluruh masyarakat dan pelaku usaha hiburan untuk mematuhi aturan yang telah disepakati demi menjaga situasi Kamtibmas di Kabupaten Lampung Utara tetap aman dan kondusif,” ujar Kapolres.

Selain pembatasan waktu, kesepakatan juga memuat ketentuan mengenai larangan penyelenggaraan hiburan malam menggunakan orgen tunggal, DJ, remix maupun musik lainnya, termasuk kegiatan yang dilakukan sebagai bagian dari persiapan acara.

Langkah tersebut menjadi salah satu bentuk antisipasi terhadap potensi munculnya berbagai gangguan Kamtibmas, termasuk penyalahgunaan narkoba, peredaran minuman keras serta aktivitas lain yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

Meski demikian, kesepakatan tersebut memberikan ruang bagi sejumlah kegiatan tertentu. Hiburan tradisional, kegiatan keagamaan, kegiatan adat, event yang mengangkat kearifan lokal serta event tertentu menjadi bagian dari kegiatan yang mendapatkan pengecualian sesuai ketentuan yang telah disepakati.

Pemerintah daerah bersama Kepolisian dan unsur terkait selanjutnya akan melakukan sosialisasi agar ketentuan tersebut dapat dipahami masyarakat secara menyeluruh.

Pengawasan terhadap pelaksanaan aturan juga akan melibatkan pemerintah kecamatan, desa dan kelurahan, tokoh masyarakat serta para pelaku usaha hiburan.

Dengan adanya kesepakatan tersebut, masyarakat yang menyelenggarakan hajatan maupun kegiatan hiburan diharapkan dapat memahami batasan dan ketentuan yang berlaku sejak awal perencanaan acara.

Kolaborasi antara pemerintah, aparat keamanan dan masyarakat dinilai penting agar kegiatan hiburan tetap dapat berjalan, namun pada saat bersamaan tidak mengganggu keamanan serta kenyamanan lingkungan sekitar.

Rangkaian penandatanganan Surat Kesepakatan Bersama tersebut berakhir sekitar pukul 11.20 WIB dan berlangsung dalam suasana aman, tertib serta kondusif.