BANYUWANGI || 🌏PratamaNews.com🇮🇩 | Dugaan modus permainan pengadaan barang dan jasa mencuat di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pengairan Kabupaten Banyuwangi. Berdasarkan penelusuran data Rencana Umum Pengadaan (RUP) di situs resmi http://sirup.inaproc.id, ditemukan pola pemecahan paket yang sistematis untuk menghindari proses Tender terbuka.

 

Dari total 546 entri paket penyedia yang tayang, ratusan paket perencanaan dan pembangunan irigasi memiliki pagu anggaran yang sangat seragam, yakni berada tepat di bawah ambang batas Pengadaan Langsung.

 

Data yang diperoleh http://PRATAMAnews.com pada Sabtu (04/10/2026) menunjukkan, untuk jasa konsultansi penyusunan Dokumen Perencanaan Rehabilitasi Daerah Irigasi (D.I) dipatok dengan nilai Rp 90.000.000, Rp 95.000.000, dan Rp 100.000.000.

 

Contohnya, Paket 021 Penyusunan Dokumen Perencanaan Rehabilitasi D.I Badeng Desa Sumberarum Songgon Rp 100 juta, Paket 022 Bendung Singolatri Desa Banyuanyar Kalibaru Rp 95 juta, Paket 023 D.I Sumberbendo Desa Kedayunan Kabat Rp 90 juta, hingga Paket 031 D.I Klampok Singojuruh Desa Cantuk Rp 90 juta. Pola serupa berlanjut hingga puluhan paket lain dengan judul yang hampir identik, hanya berbeda lokasi D.I.

 

Modus kedua terlihat pada paket fisik konstruksi irigasi. Sejumlah paket Pembangunan Jaringan dan Saluran Irigasi dipatok seragam Rp 199.000.000.

 

Seperti Paket 030 Pembangunan Jaringan Irigasi Trowulan Kabat, 031 Pakis Rowo Sumberrejo Banyuwangi, 032 Banyu Bungur Kabat, 033 Pulkin Kedayunan Kabat, hingga 035 Lungunsari Singojuruh, semuanya senilai Rp 199.000.000 dengan metode Pengadaan Langsung.

 

Pola angka tersebut bukan kebetulan. Sesuai Perpres No.12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, batas maksimal Pengadaan Langsung untuk Jasa Konsultansi adalah Rp 100 juta dan untuk Pekerjaan Konstruksi adalah Rp 200 juta. Jika melebihi angka itu, wajib melalui Seleksi atau Tender terbuka di LPSE.

 

Dengan membuat paket Rp 90-100 juta dan Rp 199 juta, dinas terkait secara otomatis terhindar dari kewajiban lelang terbuka yang kompetitif dan transparan, serta leluasa menunjuk penyedia secara langsung.

 

Jika dikalkulasi, ratusan paket dengan nilai serupa tersebut jika digabungkan bisa bernilai miliaran rupiah. Seharusnya puluhan DED (Detail Engineering Design) irigasi di satu kabupaten bisa dijadikan satu atau dua paket besar dengan metode Seleksi, bukan dipecah menjadi 50 hingga 100 paket kecil.

 

Tindakan pemecahan paket ini secara tegas dilarang dalam Pasal 20 Perpres 16/2018 yang menyebutkan PPK dilarang memecah pengadaan menjadi beberapa paket dengan maksud menghindari Tender.

 

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas PU Pengairan Banyuwangi belum memberikan klarifikasi terkait alasan pemecahan ratusan paket tersebut. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi resmi.

 

Pihak Inspektorat Kabupaten Banyuwangi dan Aparat Penegak Hukum diminta turun tangan untuk melakukan audit investigatif terhadap 546 paket tersebut, terutama menelusuri siapa CV pemenang paket Rp 199 juta yang berulang dan apakah ada kesamaan pemilik.

 

Kasus ini menjadi sorotan karena anggaran irigasi bersumber dari APBD yang seharusnya dikelola secara efisien, transparan, dan akuntabel untuk kepentingan petani di Banyuwangi. (Tiem)