BANYUWANGI || 🌏PratamaNews.com🇮🇩 ||  Pelayanan pengurusan surat-surat kendaraan bermotor di Banyuwangi kembali mendapat sorotan dan kritik pedas dari masyarakat. Di tengah gencarnya program digitalisasi, realita di lapangan justru masih ditemukan praktik-praktik yang dinilai jauh dari prinsip transparansi dan akuntabilitas.

 

Bukan hanya soal kasus dugaan tidak sinkronnya data denda ETLE plat P6047UH antara Samsat dan Satlantas, namun persoalan yang lebih besar adalah sistem administrasi yang masih menggunakan cara manual, yang diduga menjadi celah suburnya permainan oknum.

 

1. Ironi di Era Digital: Bank Sudah QRIS dan Transfer, Loket Pelayanan Masih Tunai Manual

Ini menjadi ironi yang paling disorot warga. Di saat teknologi perbankan sudah sangat maju, semua transaksi bisa dilakukan via transfer dan QRIS dengan jejak digital yang jelas, proses pembayaran dalam kepengurusan surat kendaraan di Banyuwangi masih didominasi sistem pembayaran tunai manual.

 

“Teknologi sudah ada QRIS, transfer, mutasi jelas. Tapi kenapa di loket masih harus tunai? Tidak ada rincian struk yang jelas, biaya pajak, administrasi bank, dan denda pelanggaran digabung jadi satu. Masyarakat tidak tahu mana biaya resmi PNBP, mana biaya pajak, mana biaya admin. Ini rawan sekali,” keluh seorang warga yang mengurus perpanjangan STNK 5 tahunan.

 

Sistem pembayaran tunai manual tanpa struk digital yang terperinci ini dinilai menjadi celah utama. Tanpa sistem QRIS resmi ke Kas Daerah atau PNBP, sulit bagi masyarakat untuk memverifikasi ke mana uang mereka mengalir. Semua bergantung pada hitungan manual di loket, yang sangat rawan untuk disalahgunakan oleh oknum.

 

Jika semua pembayaran diwajibkan menggunakan QRIS atau transfer resmi, maka setiap rupiah akan tercatat, ada bukti digital, dan memutus interaksi langsung uang tunai antara pemohon dan petugas yang menjadi pintu masuk dugaan pungutan.

 

2. Aturan Online vs Realita Lapangan: Beda Informasi, Beda Biaya

Keluhan lain yang sering muncul adalah ketidakcocokan antara informasi yang dipelajari masyarakat secara online dengan realita di lapangan.

 

Banyak warga yang sebelum datang sudah mempelajari tahapan, aturan, dan biaya melalui website resmi atau aplikasi SIGNAL. Namun begitu sampai di loket, informasi tersebut ternyata berbeda.

 

“Di online aturannya jelas, biayanya sekian. Di lapangan tiba-tiba muncul tambahan biaya administrasi bank yang tidak jelas rinciannya, tiba-tiba ada denda pelanggaran yang harus diselesaikan dulu sebelum bisa lanjut ke tahap berikutnya. Aturannya berubah-ubah di loket, tergantung oknum yang jaga,” ungkap warga lainnya.

 

Kondisi ini membuat masyarakat bingung dan merasa dipermainkan. Proses yang seharusnya sederhana dan transparan, menjadi rumit dan tidak pasti.

 

3. Denda Pelanggaran dan Administrasi Bank Jadi “Palang Pintu” yang Tidak Konsisten

Kasus denda ETLE dengan No. Referensi EVGP6047UH35 untuk pelanggaran tidak pakai helm di Simpang 5 Jl. PB. Sudirman pada Jumat, 15 Maret 2024, 00:36 WIB adalah contoh paling nyata.

 

Secara aturan, memang benar denda pelanggaran lantas wajib diselesaikan sebelum melangkah ke tahap berikutnya. Namun implementasinya di Banyuwangi dinilai tidak konsisten dan diduga dimanfaatkan oknum.

 

Faktanya di lapangan:

– Di satu kasus, saat bayar pajak, denda ETLE bisa dibayarkan di loket dan bukti pajak kendaraan pun terbit. Artinya proses dianggap selesai.

– Namun di kasus yang sama, saat mengurus duplikat STNK karena hilang, denda yang sudah dibayar tersebut muncul lagi di sistem Saspras dan diminta untuk dibayar lagi.

– Ketika dikonfirmasi, pihak ETLE Satlantas menyatakan menjalankan sesuai SOP data, sementara dari Samsat ada yang menyatakan tidak berwenang menindak denda ETLE dan meminta bukti foto/video jika ada yang menindaklanjuti denda ETLE di Samsat.

 

Jika memang aturannya wajib selesaikan denda dulu sebelum ke tahap berikutnya, seharusnya sistem dari awal menolak jika masih ada tunggakan. Bukan malah diloloskan, bukti pajak terbit, lalu di kemudian hari ditagih ulang.

 

Pola seperti ini, ditambah dengan sistem pembayaran manual dan adanya pos biaya “administrasi bank” yang tidak pernah dirinci secara transparan, diduga menjadi celah yang dimanfaatkan oknum untuk memainkan status blokir dan buka blokir denda.

 

Tuntutan Tegas: Hapus Sistem Tunai Manual, Wajibkan QRIS dan Transparansi Biaya

 

Masyarakat Banyuwangi menuntut reformasi total, bukan sekadar klarifikasi normatif.

 

PratamaNews.com merangkum 3 tuntutan tajam:

Pertama, Wajibkan Sistem Pembayaran Non-Tunai (QRIS/Transfer Resmi). Hentikan total sistem pembayaran tunai manual. Semua pembayaran pajak, PNBP, denda ETLE, dan administrasi bank harus melalui QRIS resmi atau transfer ke rekening kas negara yang tertera jelas. Setiap transaksi wajib ada struk digital yang bisa diverifikasi. Ini adalah cara paling efektif untuk menutup celah permainan oknum.

 

Kedua, Transparansi Rincian Biaya di Setiap Loket. Pasang papan informasi digital yang besar dan jelas di setiap loket: tahapan pengurusan, aturan main, dan rincian biaya resmi sampai rupiah terakhir. Berapa pajaknya, berapa PNBP-nya, berapa administrasi bank-nya. Jangan ada lagi biaya yang “dihitung nanti di loket”. Apa yang ada di online harus sama persis dengan yang ada di lapangan.

 

Ketiga, Evaluasi Menyeluruh dan Tindak Tegas Oknum. Perlu ada audit dan evaluasi menyeluruh terhadap prosedur yang ada. Pasang CCTV pengawas di setiap loket yang merekam transaksi secara jelas, dan tindak tegas oknum yang terbukti memanfaatkan celah sistem manual dan ketidakjelasan aturan denda untuk keuntungan pribadi.

 

Kasus P6047UH hanyalah satu dari sekian banyak potret buram yang muncul ke permukaan. Jika sistem masih dipertahankan manual di era QRIS, dan aturan soal denda serta administrasi bank tidak dibuat transparan, maka celah bagi oknum akan terus ada dan kepercayaan publik terhadap pelayanan surat kendaraan di Banyuwangi akan terus merosot.

 

Pimpinan terkait di Banyuwangi ditunggu langkah konkretnya untuk membenahi sistem, bukan hanya sekadar menjalankan SOP di atas kertas.

 

Laporan Investigasi: Taufiq Rahmansyah – PratamaNews.com.