Pratamanews.com – Blitar – Upaya peredaran minuman keras jenis arak dalam jumlah besar berhasil digagalkan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Blitar. Sebanyak 364 botol arak yang dikemas dalam kardus-kardus tertutup diamankan saat melintas di wilayah Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar, Sabtu (14/6/2025).

Dalam operasi tersebut, petugas juga mengamankan dua orang pria yang diduga sebagai pengangkut barang haram tersebut. Keduanya yakni AZ (21), warga Dusun Sumberjoyo, Desa Kemendung, Kecamatan Muncar, dan FHS, warga Dusun Yalen, Desa Setail, Kecamatan Genteng. Keduanya berasal dari Kabupaten Banyuwangi.

Kasubsi PIDM Sihumas Polres Blitar, Ipda Putut Siswahyudi, mengatakan bahwa penggagalan ini bermula dari kegiatan rutin Cipta Kondisi (Cipkon) yang digelar jajarannya di Jalan Raya Talun, tepatnya di Desa Sumberejo, Kecamatan Talun.

“Anggota kami yang tengah melaksanakan kegiatan Cipkon mencurigai sebuah kendaraan pick-up yang melintas dari arah selatan. Setelah dihentikan dan dilakukan pemeriksaan, ternyata ditemukan ratusan botol arak dalam puluhan kardus tertutup,” ungkap Ipda Putut.

Minuman keras tersebut diduga hendak diedarkan di wilayah Kecamatan Wlingi dan sekitarnya. Meski demikian, kedua pelaku mengaku hanya sebagai pengantar dan tidak mengetahui secara pasti siapa pemilik maupun tujuan akhir dari pengiriman tersebut.

Namun demikian, polisi tetap membawa keduanya ke Mapolres Blitar untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Sementara itu, satu unit kendaraan pick-up serta seluruh botol arak yang masih tersegel turut diamankan sebagai barang bukti.

“Kasus ini masih kami dalami, termasuk menelusuri siapa pemilik sebenarnya dan jaringan distribusi minuman keras tersebut,” tambah Ipda Putut.

Langkah tegas Polres Blitar ini mendapat apresiasi dari masyarakat, terutama di tengah kekhawatiran akan peredaran minuman keras ilegal yang dapat memicu gangguan kamtibmas serta merusak generasi muda.

Pihak kepolisian menegaskan akan terus memperketat pengawasan dan melakukan razia di titik-titik rawan untuk menekan peredaran miras di wilayah Kabupaten Blitar.

 

[FLa]