Pratamanews.com – Sidoarjo —  Jumat [05/06/2027], Seorang warga Desa Pekarungan, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, mengaku kecewa berat terhadap pelayanan yang diberikan seorang notaris berinisial ANS. Pasalnya, proses pemecahan sertifikat dan pengukuran tanah atas nama ASPAR RASID yang diajukannya sejak dua tahun lalu hingga kini belum juga rampung, meski seluruh syarat administrasi telah dipenuhi sejak awal.

Hal tersebut disampaikan oleh Joko Umbaran, pihak yang mengurus sertifikat tersebut. Ia menjelaskan bahwa pada tahun 2023, dirinya mendatangi kantor cabang notaris ANS yang berlokasi di Kebonagung, Sukodono, untuk mengajukan permohonan pemecahan sertifikat dan pengukuran tanah. Semua dokumen yang dibutuhkan serta biaya administrasi telah diserahkan secara lengkap saat itu.

Namun, hingga dua tahun berselang, proses tersebut tak kunjung menunjukkan perkembangan berarti. Joko menyebut bahwa awalnya ANS menjanjikan proses selesai dalam waktu paling lama dua minggu.

“Sudah berkali-kali saya tanyakan perkembangan prosesnya, tapi tidak pernah ada jawaban yang jelas. Bahkan ANS tidak kooperatif dan sering menghindar ketika saya mencoba menghubungi ataupun mendatangi kantornya langsung. Saya merasa hanya diberi harapan palsu,” ujar Joko dengan nada kecewa saat ditemui wartawan, Rabu (2/7/2025).

Joko menambahkan bahwa keterlambatan dan sikap tidak responsif dari notaris ANS telah merugikannya secara materiil dan emosional. Ia juga menyayangkan tidak adanya transparansi dalam proses administrasi yang seharusnya berjalan profesional.

Sementara itu, notaris ANS saat ditemui Joko di kantornya pada Rabu, 30 April 2025, menyampaikan bahwa ia belum bisa memproses lebih lanjut karena belum mengetahui status pemecahan dari sertifikat induk. Ia meminta agar dokumen tambahan dikirimkan kembali.

“Tolong kirim KTP, KK, atau NPWP. Apakah sudah displit atau belum, nanti saya cek dulu,” terang ANS saat dikonfirmasi terakhir kali.

Pernyataan tersebut justru menimbulkan pertanyaan besar bagi Joko. Ia mempertanyakan apa yang sebenarnya telah dikerjakan oleh notaris selama dua tahun terakhir, mengingat seluruh dokumen telah diserahkan sejak awal dan tidak ada permintaan tambahan sebelumnya.

“Kemana notaris ANS selama ini? Padahal sejak awal dijanjikan paling lama dua minggu. Hingga kini belum ada tanda-tanda pengukuran dari BPN,” tegas Joko.

Dalam kasus ini, ANS diduga telah melalaikan kewajibannya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Dalam Pasal 16 ayat (1), disebutkan bahwa notaris wajib bertindak amanah, jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum.

Selain itu, meskipun terdapat kemungkinan kendala dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN), sebagai pihak yang dipercaya oleh klien, notaris tetap bertanggung jawab mengawal proses hingga selesai. Sikap pasif atau tidak koperatif dapat dianggap sebagai bentuk ketidakprofesionalan dalam menjalankan jabatan.

Joko Umbaran menyatakan bahwa dirinya berencana mengadukan persoalan ini kepada Majelis Pengawas Notaris Wilayah Jawa Timur agar dapat ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.

Upaya konfirmasi lebih lanjut kepada notaris ANS oleh tim media belum membuahkan hasil. Saat didatangi ke kediaman maupun kantor, ANS tidak dapat ditemui. Upaya menghubungi melalui sambungan telepon dan aplikasi pesan instan juga tidak mendapat respons hingga berita ini diterbitkan.

[Dilan]