BANYUWANGI || Pratama News.com || Penyelesaian yang seharusnya di selesaikan dengan mediasi sengketa Tanah masjid sehingga terjadi adanya demo, hal ini terjadi di Desa Gintangan Kecamatan Rogojampi Kabupaten Banyuwangi. (10/10/2025)
Berawal dari Permasalahan Masjid Al Mukminin. Dsn Kerajan RT 02 RW 05 Desa Gintangan Dsn Kedungsari RT 02 RW 03 Desa Gintangan. yang keberadaannya di tanah hak milik Ali Muhaedori ( Dorik ).
Hal ini menunjukkan kurangnya propesioalnya kinerja kepala desa dalam menjalankan tugas yang di amanatkan warga yang seharusnya tidak menjadi konflik sehingga bisa menjembatani dan memberikan penyelesaian secara adil. dengan Tempuh Mediasi Konflik Tanah Masjid Al Mukminin Desa Gintangan dengan Berdamai.
Di karenakan lambat dan menimbulkan ada nya miskomunikasi sehingga ada informasi yang di duga kurang mengetahui asal muasal berdirinya masjid tersebut dan ada oknum yang di duga memprovokasi warga, sehingga menjadi kondisi warga memanas.
Menurut informasi salah satu warga warga saad di wawancarai wartawan menjelaskan hal tersebut
Sedangkan pihak Dorik mendesak kades meminta ada nya mediasi dengan pendampingan kuwasa hukum di Desa. Gintangan.
Dalam permohonan mediasi yang di ajukan Dorik bersama kuwasa hukum nya H. Abdul Qodir. SH. MH. pihak Desa tak kunjung di adakan, sehingga membuat keadaan semakin memanas dengan adanya isu isu yang menyudutkan Ali.
Sehingga aksi demo Tampa ada informasi dan ijin resmi salah warga atas nama Torik sebagai koordinator aksi demo yang notabennya bukan warga Gintangan yang bertempat di desa lain mengajak dan mempengaruhi warga dengan informasi yang tidak benar.
Dan menginformasikan kepada warga untuk demo dan warga Krajan agar jum’ad pagi jam 08.00 pagi agar berkumpul ke balai desa Gintangan
Dengan kejadian ini sudah jelas dengan sengaja melakukan pelanggaran yang bertentangan dengan UU KUHP Pasal 263 dan Pasal 264 KUHP baru, serta Pasal 28 ayat (3) UU ITE yang berlaku,
Kepala Desa menyampaikan kepada Danramil saat di konfirmasi kades mengatakan ” hanya pertemuan mediasi ” sedangkan Danramil tegur kades ” kejadian ini bukan mediasi tapi sebenarnya Demo”, tegasnya
Hal ini pihak polisi ( Polsek ) selaku Aparat Penegak Hukum ( APH ) mengambil sikap dengan dugaan pelanggaran hukum yang di duga sengaja dan terkoordinir dari pihak yang berselisih dengan salah satu warga dengan mencermarkan nama baik dan reputasinya. ( red tiem )