Banyuwangi ||PratamaNews.com || Dugaan tindak pidana terkait penghilangan dan perubahan aset milik Dinas Pengairan mencuat di wilayah Kecamatan Glagah, Kelurahan Banjarsari, Kabupaten Banyuwangi. Proyek pengadaan drainase yang seharusnya dibangun di batas wilayah antara Kelurahan Bonyolangu dan Banjarsari diduga mengalami rekayasa lokasi dan manipulasi aset negara.(07/01/2026)
Berdasarkan informasi yang dihimpun, batas wilayah antara Bonyolangu dan Banjarsari ditandai oleh keberadaan anak sungai yang tercatat dalam krawangan resmi Kelurahan Bonyolangu. Namun, dalam pelaksanaan proyek, lokasi pembangunan drainase justru dialihkan. Anak sungai yang menjadi batas alami wilayah tersebut diduga telah diubah secara sengaja oleh pihak pengembang, PT Bumi Moroagung, menjadi selokan dan akses jalan menuju perumahan Villa Ijen.
Perubahan fungsi anak sungai ini menimbulkan dugaan kuat adanya pelanggaran terhadap aturan tata ruang dan pengelolaan aset negara. Dalam ketentuan yang berlaku, setiap anak sungai memiliki garis sepadan sungai yang tidak boleh dialihfungsikan menjadi lahan komersial. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa area yang semula merupakan aset negara kini telah dikomersialkan dan dijadikan tanah hak milik oleh pihak pengembang.
Sumber internal menyebutkan, proyek drainase yang seharusnya dibangun di batas wilayah dua kelurahan berbeda kecamatan—antara Giri dan Glagah—justru dialihkan ke area perumahan. Dugaan adanya kongkalikong antara oknum di lingkungan pemerintah daerah, khususnya Dinas Pekerjaan Umum bidang Pengairan, dengan pihak pengembang semakin menguat. Pengalihan ini diduga dilakukan untuk kepentingan komersial dengan mengorbankan aset publik.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai pengawasan dan transparansi dalam pelaksanaan proyek infrastruktur di Banyuwangi. Pemerintah daerah, Dinas PU, serta aparat penegak hukum diharapkan segera turun tangan untuk menelusuri dugaan manipulasi izin, rekayasa proyek, dan penghilangan aset negara tersebut.
Masyarakat menilai, kejadian ini harus menjadi perhatian serius Aparat Penegak Hukum (APH), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Inspektorat Pemerintah Kabupaten Banyuwangi. Dugaan praktik korupsi, penyalahgunaan wewenang, dan manipulasi dokumen perizinan dalam proyek ini perlu diusut tuntas agar tidak menjadi preseden buruk bagi tata kelola pembangunan daerah.
Kasus dugaan rekayasa proyek drainase dan perubahan aset pengairan ini menjadi cerminan pentingnya pengawasan ketat terhadap setiap proyek pemerintah, terutama yang melibatkan aset publik dan wilayah strategis. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci untuk memastikan pembangunan berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan kepentingan masyarakat. (Redaksi)




