BOGOR ||PratamaNews.com||  PT Gihon Telekomunikasi TBK angkat bicara merespons tudingan miring terkait pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) yang dianggap ilegal atau “bodong” di kawasan Genteng, Desa Cipicung, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor. Isu yang beredar di sejumlah media menyebut proyek infrastruktur telekomunikasi tersebut tidak memiliki izin resmi dan melanggar aturan yang berlaku.

 

Menanggapi isu liar tersebut, pihak perusahaan secara tegas menyanggah narasi sepihak yang berkembang. Penanggung Jawab Lapangan PT Gihon Telekomunikasi TBK, Wewen, menegaskan bahwa proyek pembangunan infrastruktur telekomunikasi tersebut sama sekali tidak ilegal, melainkan tengah berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku di Indonesia.

 

“Tower kami tidak bodong! Kami sudah menempuh proses perizinan secara prosedural, mulai dari bawah: izin warga sekitar, pengesahan dari RT dan RW, restu Kepala Desa, hingga rekomendasi dari pihak Kecamatan Cijeruk. Saat ini, kami sedang mengurus tahapan demi tahapan kelengkapan administrasi di tingkat Pemerintah Kabupaten Bogor,” ujar Wewen dengan nada tegas kepada awak media, Senin (01/06/2026).

 

Wewen membeberkan argumen hukum yang kuat yang menjadi dasar pelaksanaan proyek tersebut. Pihak perusahaan bersandar pada regulasi pusat, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, yang merupakan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, khususnya Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b.

 

Secara khusus, PT Gihon Telekomunikasi TBK menyoroti Pasal 286 dalam aturan tersebut yang memberikan ruang legalitas jelas bagi bangunan yang sedang dalam proses pembangunan. Pasal ini, menurut Wewen, menjadi payung hukum yang melindungi keberlangsungan proyek infrastruktur strategis seperti tower BTS selama proses administrasi perizinan masih berlangsung.

 

“Kami beroperasi dengan penuh tanggung jawab dan transparansi. Semua tahapan perizinan dari tingkat desa hingga kecamatan sudah kami lalui dengan baik. Proses di tingkat kabupaten sedang berjalan, dan kami optimis akan tuntas sesuai prosedur,” tambah Wewen menegaskan komitmen perusahaan terhadap kepatuhan regulasi.

 

Dengan klarifikasi ini, PT Gihon Telekomunikasi TBK berharap masyarakat dan pemangku kepentingan dapat memahami bahwa pembangunan tower BTS di wilayah Genteng memiliki landasan hukum yang kuat dan terukur secara regulasi negara. Perusahaan juga mengajak semua pihak untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. (Tiem)