Sidoarjo – pratamanews.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Sedati kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik perjudian. Kapolsek Sedati Iptu Masyitah Dian Sugianto, S.H., M.H. memimpin langsung penggerebekan arena judi sabung ayam di Desa Pepe, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, menyusul laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas ilegal tersebut. (09/02/2026)

Penggerebekan dilakukan sebagai respons cepat atas pengaduan warga sekaligus upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Praktik sabung ayam dinilai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi memicu konflik sosial dan gangguan keamanan lingkungan.

Berawal dari Laporan Warga

Informasi awal diterima Polsek Sedati dari masyarakat yang menduga aktivitas judi sabung ayam telah berlangsung cukup lama dan dilakukan secara rutin. Selain menimbulkan kebisingan, aktivitas tersebut juga dikhawatirkan memicu tindak kriminal lain.

Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Sedati segera memerintahkan penyelidikan awal. Setelah memastikan lokasi dan pola kegiatan, aparat kemudian melaksanakan penggerebekan secara terpadu.

Aparat Gabungan Dikerahkan

Dalam operasi tersebut, Kapolsek Sedati didampingi Kanit Reskrim IPDA Erwin Priyanto, serta melibatkan unsur Intelkam, Samapta, dan personel Polsek Sedati lainnya. Untuk memastikan kegiatan berjalan aman dan tertib, operasi juga melibatkan Koramil Sedati serta Kasi Trantib PP Kecamatan Sedati, sebagai bentuk sinergi lintas sektor.

Setibanya di lokasi, petugas melakukan penyisiran menyeluruh di area yang diduga digunakan sebagai arena perjudian.

Arena Judi Dibongkar dan Dimusnahkan

Di lokasi, petugas menemukan sejumlah sarana yang diduga kuat digunakan untuk aktivitas sabung ayam. Untuk mencegah lokasi kembali difungsikan, aparat melakukan pembongkaran dan pemusnahan sarana pendukung dengan cara dibakar.

Seluruh rangkaian penindakan dilakukan secara humanis, terukur, dan sesuai standar operasional prosedur (SOP), tanpa menimbulkan gangguan bagi warga sekitar.

Polisi Tegaskan Tidak Ada Toleransi

Kanit Reskrim Polsek Sedati IPDA Erwin Priyanto menegaskan bahwa penggerebekan tersebut merupakan tindak lanjut langsung dari laporan masyarakat.

“Perjudian adalah perbuatan melanggar hukum dan berpotensi mengganggu kamtibmas. Setiap laporan warga akan kami tindaklanjuti secara serius,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolsek Sedati Iptu Masyitah Dian Sugianto menegaskan tidak ada toleransi terhadap segala bentuk perjudian di wilayah hukumnya.

“Sabung ayam adalah tindak pidana. Kami berkomitmen menegakkan hukum demi menjaga ketertiban dan rasa aman masyarakat,” tegasnya.

Dasar Hukum Penindakan

Penindakan mengacu pada Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian, yang mengatur ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda bagi pihak yang menyelenggarakan maupun turut serta dalam perjudian.

Polsek Sedati juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan, dengan jaminan perlindungan identitas pelapor.

Langkah tegas ini diharapkan memberikan efek jera sekaligus memperkuat kesadaran hukum masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik perjudian yang merusak tatanan sosial.

(*)