BANYUASIN ||PratamaNews.com|| – Program reforma agraria yang dijalankan pemerintah melalui Badan Bank Tanah mulai disosialisasikan kepada masyarakat di sejumlah wilayah Kabupaten Banyuasin. Kegiatan yang dilaksanakan di Gedung Serbaguna Desa Sungai 2, Kabupaten Banyuasin, pada Senin (11/05/2026), bertujuan memberikan kepastian hukum terhadap tanah masyarakat melalui penerbitan sertifikat legal tanpa biaya.
Sosialisasi ini dilakukan menyusul pelepasan sebagian lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan yang berada di dua kecamatan dan lima desa. Wilayah yang masuk dalam program tersebut berada di Kecamatan Air Kumbang dan Kecamatan Rambutan, dengan total luas lahan mencapai 178 hektare.
Dalam penjelasannya kepada masyarakat, Ani Wijayanti mengatakan bahwa sebagian lahan HGU perusahaan telah dilepaskan dan ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sebagai tanah cadangan umum negara. Tanah tersebut selanjutnya dikelola oleh Badan Bank Tanah untuk dikembalikan kepada masyarakat melalui program reforma agraria.
”Tanah ini bukan diambil dari masyarakat. Justru negara mengembalikan dan memberikan legalitas kepada masyarakat dalam bentuk sertifikat hak pakai,” ujar Ani Wijayanti saat kegiatan sosialisasi. Ia menegaskan bahwa program ini merupakan upaya pemerintah untuk memberikan kepastian hukum kepada warga yang selama ini menggarap lahan tanpa dokumen resmi.
Ani menjelaskan bahwa seluruh proses penerbitan sertifikat dilakukan tanpa pungutan biaya kepada masyarakat. “Tidak ada biaya sama sekali, nol rupiah. Program ini merupakan program negara untuk membantu masyarakat memperoleh legalitas atas tanah yang mereka kelola,” jelasnya. Ia berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan baik.
Menurut Ani, selama ini masih banyak masyarakat yang menguasai atau menggarap lahan namun belum memiliki dokumen hukum resmi. Melalui program reforma agraria, masyarakat akan memperoleh kepastian hukum sehingga hak atas tanah dapat terlindungi secara administratif dan legal. Selain memberikan kepastian hukum, sertifikat tersebut juga dapat diwariskan kepada keturunan sehingga memiliki manfaat jangka panjang bagi keluarga penerima.
”Harapan kami masyarakat dapat memanfaatkan tanah ini dengan baik, mengelolanya secara produktif, sehingga dapat memberikan manfaat ekonomi bagi keluarga dan generasi berikutnya,” tambahnya. Dalam sosialisasi tersebut juga dijelaskan mekanisme penyelesaian apabila terdapat keberatan dari masyarakat terkait status lahan. Pemerintah menegaskan bahwa pelaksanaan reforma agraria dilakukan sesuai ketentuan hukum dan mengedepankan pendekatan persuasif kepada warga.
Program reforma agraria sendiri merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menata kepemilikan dan penguasaan tanah agar lebih adil serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui legalisasi aset dan pemberdayaan lahan. Pemerintah berharap dukungan masyarakat terhadap program tersebut dapat mempercepat proses penataan lahan dan mendorong peningkatan kesejahteraan warga di wilayah penerima manfaat. (red)




