Pratamanews.com // SIDOARJO // Seorang pria berinisial H harus menghadapi proses hukum yang berat di usia senjanya. Pria yang kini menginjak usia 60 tahun tersebut tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Sidoarjo atas perkara dugaan perjudian togel.

Kasus yang menjerat H bermula dari aktivitas tongkrongan di sebuah warung kopi, ketika dirinya mengumpulkan uang dari sejumlah temannya untuk membeli nomor togel. Dari aktivitas tersebut, H kini harus berhadapan dengan tuntutan pidana yang disebut mencapai 9 tahun penjara.

Di tengah proses hukum yang berjalan, H mengaku menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya kembali.

Kepada awak media, ia menyampaikan bahwa selama menjalani proses hukum dirinya bersikap kooperatif dan mengikuti seluruh tahapan persidangan.

Namun di balik kasus yang menimpanya, terdapat kondisi keluarga yang disebut memprihatinkan. Istri H diketahui menderita penyakit diabetes dengan kondisi kesehatan yang terus menurun hingga mengalami gangguan penglihatan. Kondisi tersebut membuat istrinya membutuhkan perawatan dan pendampingan intensif setiap hari.

H mengaku dirinya menjadi satu-satunya tulang punggung keluarga sekaligus orang yang selama ini merawat sang istri. Sementara anaknya bekerja sehingga tidak dapat sepenuhnya mendampingi maupun mengantar kebutuhan pengobatan ibunya.

Dengan mata berkaca-kaca dan suara bergetar saat ditemui awak media, H mengaku sangat terpukul menghadapi perkara yang kini menjerat dirinya.

“Saya menyesal dan tidak akan mengulangi lagi. Saya hanya berharap ada keringanan karena kondisi keluarga saya,” tuturnya sambil menahan tangis.

Dalam perkara ini, H didampingi kuasa hukum Yustinus Jefri Setiawan Roni, S.H. Pihak pendamping berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan sisi kemanusiaan dalam menjatuhkan putusan terhadap kliennya.

H diketahui dikenakan Pasal 426 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, Arri Pratama selaku pendamping dalam perkara tersebut menyampaikan harapannya agar H mendapat kebijakan hukum yang mempertimbangkan kondisi keluarganya.

“Kami mengakui apa yang dilakukan beliau memang salah dan melanggar hukum. Tetapi kami berharap ada kebijakan serta pertimbangan dari sisi kemanusiaan. Penjara bukan selalu menjadi solusi, apalagi melihat kondisi istrinya yang sakit parah dan membutuhkan perawatan,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus berupaya memberikan pendampingan agar H mendapatkan keadilan sesuai kondisi yang dihadapi.

Hingga berita ini diturunkan, kondisi mental H disebut terus menurun. Ia mengaku tidak bisa tidur selama dua hari dan kehilangan nafsu makan akibat tekanan yang dihadapinya selama proses persidangan berlangsung.

[Yuwana]