BONTANG || PratamaNews.com || Dugaan kecurangan dalam proses tender lelang proyek APBD kembali mencuat di Kota Bontang, Kalimantan Timur. Pokja Pemilihan Bagian Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Kota Bontang diduga kuat melanggar aturan dengan menggugurkan salah satu peserta lelang secara tidak prosedural. Indikasi adanya tekanan dari pihak eksternal atau penyedia jasa lainnya semakin memperkuat dugaan adanya unsur kesengajaan dalam manipulasi proses tender tersebut.(15/05/3026)
Salah satu peserta lelang yang merasa dirugikan mengungkapkan bahwa mereka mengalami serangkaian intimidasi dan tekanan untuk mengundurkan diri dari tender Pembangunan Polsek Bontang Barat. Kronologi intimidasi tersebut dimulai pada hari Senin, 11 Mei 2026, ketika seorang oknum yang mengaku sebagai anggota menghubungi pihak peserta lelang dengan dalih ingin mendiskusikan proyek pembangunan tersebut. Komunikasi yang awalnya terkesan profesional tersebut kemudian berubah menjadi upaya sistematis untuk menyingkirkan peserta lelang.
Setelah komunikasi awal, oknum tersebut menyuruh salah satu timnya untuk menghubungi kembali peserta lelang yang bersangkutan. Tidak lama kemudian, seseorang yang mengaku sebagai penyedia jasa lain menghubungi dan secara terang-terangan menyarankan agar peserta lelang tersebut mundur dari tender. Bahkan, orang tersebut memanfaatkan kenalan yang satu kota dengan korban untuk memperkuat tekanannya, menunjukkan adanya jaringan terorganisir dalam upaya manipulasi tender ini.
Puncak intimidasi terjadi ketika utusan dari penyedia jasa tersebut datang langsung ke kantor peserta lelang pada malam hari. Sebagai bentuk penghormatan, pertemuan kemudian dipindahkan ke sebuah kafe di depan Alun-alun Sidoarjo. Dalam pertemuan tersebut, peserta lelang dipaksa untuk mundur dari tender, meskipun mereka dengan tegas menolak. Tekanan tidak berhenti sampai di situ, karena keesokan harinya mereka kembali dihubungi dengan maksud yang sama. Seluruh percakapan dan chat sebagai bukti telah dilampirkan dalam surat sanggahan resmi.
Peserta lelang yang merasa dirugikan telah mengajukan surat sanggahan kepada Pokja Pemilihan Bagian Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Kota Bontang. Dalam suratnya, mereka meminta agar Pokja bertindak adil dan bijaksana dalam menyikapi hal-hal yang berbau tekanan dan mengarah pada persaingan usaha tidak sehat. Mereka menekankan bahwa proses tender seharusnya berjalan transparan dan bebas dari intervensi pihak manapun yang dapat merusak integritas pengadaan barang/jasa pemerintah.
Yang lebih mengejutkan, peserta lelang tersebut mengklaim telah berusaha mendukung Instruksi Presiden tentang penghematan negara dengan mengajukan penawaran harga yang efisien sesuai perhitungan mereka. Namun ironisnya, justru ada oknum-oknum yang tidak taat pada instruksi Presiden dan melakukan segala cara agar penawaran dengan nilai paling besar yang dimenangkan. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius tentang komitmen pemerintah daerah dalam melaksanakan kebijakan efisiensi anggaran negara.
Selisih nilai penawaran antara peserta lelang yang digugurkan dengan pemenang yang telah ditetapkan mencapai kisaran Rp 700 juta. Angka yang fantastis ini menunjukkan potensi kerugian negara yang sangat besar jika dugaan kecurangan ini terbukti benar. Selisih harga yang signifikan tersebut seharusnya menjadi pertimbangan utama dalam proses evaluasi tender, namun justru peserta dengan penawaran lebih rendah yang digugurkan dengan alasan yang tidak jelas.
Kasus ini menambah deretan dugaan kecurangan dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah yang terus menjadi sorotan publik. Masyarakat dan pemangku kepentingan menuntut transparansi penuh dalam proses tender dan tindakan tegas terhadap oknum-oknum yang terlibat dalam praktik persaingan usaha tidak sehat. Aparat penegak hukum diharapkan segera melakukan investigasi menyeluruh untuk mengungkap kebenaran dan memproses pelaku sesuai hukum yang berlaku, demi menjaga integritas penggunaan anggaran negara dan keadilan dalam dunia usaha. (Tiem)




