JAKARTA || PratamaNews.com || Polri bersama Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terus memperkuat sinergi dalam mengusut kasus judi online jaringan internasional yang beroperasi di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Kasus ini melibatkan 320 warga negara asing (WNA) yang diduga menjadi bagian dari sindikat perjudian daring lintas negara. Pengungkapan kasus tersebut menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena dinilai berpotensi merugikan negara dan mencoreng citra Indonesia di mata internasional.(15/05/2026)
Dalam pendalaman kasus, Ditjen Imigrasi telah mengidentifikasi 15 sponsor atau penjamin yang bertanggung jawab atas keberadaan para WNA tersebut di Indonesia. Para sponsor ini diduga memiliki peran penting dalam memfasilitasi kedatangan dan aktivitas para pelaku di Tanah Air. Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko menegaskan bahwa pengusutan tidak hanya difokuskan pada para WNA, tetapi juga terhadap pihak sponsor yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
“Pemeriksaan dilakukan melalui joint investigation bersama Bareskrim Polri untuk menelusuri dugaan tindak pidana keimigrasian, aliran dana, hingga pihak penyedia fasilitas operasional judi online,” ujar Hendarsam. Ia menambahkan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya memperkuat pengawasan terhadap keberadaan WNA di Indonesia agar tidak disalahgunakan untuk kegiatan ilegal.
Sementara itu, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Wira Satya Triputra menyampaikan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan berbagai instansi, termasuk Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Ditjen Imigrasi. Koordinasi ini dilakukan untuk mengungkap aktor utama dan jaringan internasional di balik operasional judi online tersebut. Menurutnya, kerja sama lintas lembaga menjadi kunci dalam membongkar praktik kejahatan siber yang semakin kompleks.
“Kami akan melakukan penelusuran, baik itu aliran dana maupun sponsor daripada para pelaku yang didatangkan ke sini, termasuk siapa yang menyewa dan menyediakan sarana prasarana bagi mereka,” ujar Brigjen Pol. Wira Satya Triputra. Ia menegaskan bahwa Polri berkomitmen menindak tegas seluruh pihak yang terlibat, tanpa pandang bulu, demi menjaga kedaulatan hukum di Indonesia.
Kasus ini menjadi momentum penting bagi Polri dan Ditjen Imigrasi dalam memperkuat sinergi pemberantasan kejahatan lintas negara. Selain menindak pelaku, kedua lembaga juga berupaya memperketat pengawasan terhadap izin tinggal dan aktivitas WNA di Indonesia. Langkah ini diharapkan dapat mencegah Indonesia menjadi basis operasi sindikat judi online internasional di masa mendatang.




