JEMBRANA, BALI || PratamaNews.com || Polemik tender Penataan Pedestrian Kawasan Jalan Ngurah Rai di Kabupaten Jembrana mencuat ke permukaan setelah Direktur CV KARYA MANDIRI mengajukan surat sanggahan resmi kepada Kelompok Kerja Pemilihan 3 Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Pemerintah Kabupaten Jembrana. Dalam sanggahan tertanggal pasca pengumuman pemenang pada 19 Mei 2026, CV KARYA MANDIRI menuduh adanya unsur kesengajaan dalam memanipulasi pemenang tender dengan kode 10123812000 tersebut.(23/05/2026)
Kasus bermula ketika CV Karya Mandiri Konstruksi, yang merupakan penawar terendah dengan nilai penawaran Rp 11.839.998.560,27, dinyatakan tidak lolos secara teknis oleh Pokja Pemilihan 3. Penggugguran tersebut dinilai janggal oleh CV KARYA MANDIRI mengingat CV Karya Mandiri Konstruksi adalah penawar nomor urut pertama dengan harga penawaran paling kompetitif dalam tender yang diumumkan pada 19 Mei 2026 pukul 10:05 WITA.
Alasan penggugguran yang diberikan Pokja Pemilihan 3 adalah keterlambatan penerimaan jaminan penawaran asli yang melewati batas waktu sesuai Addendum Dokumen Pemilihan Tender BAB IV LDP huruf H (d). Namun, CV KARYA MANDIRI menilai alasan tersebut mengada-ada dan tidak berdasar, bahkan cenderung diskriminatif terhadap penyedia dari luar daerah Jembrana, khususnya dari luar Pulau Bali.
Dalam surat sanggahannya, Direktur CV KARYA MANDIRI menyoroti adanya Addendum Nomor 02.1/Pokja.3/Pedestrian Ngurah Rai/2026 tertanggal 23 April 2026 yang dinilai sengaja diterbitkan untuk mempersulit peserta tender. Addendum tersebut menambahkan persyaratan bahwa jaminan penawaran harus sudah diterima sebelum tanggal 30 April 2026 pukul 08.00 WITA, padahal dalam dokumen pemilihan awal tidak ada ketentuan seketat itu.
Menurut CV KARYA MANDIRI, penambahan persyaratan melalui addendum tersebut bertentangan dengan Dokumen Pemilihan Nomor 000.3.3/01/UKPBJ/27.3 tanggal 20 April 2026, BAB III Instruksi Kepada Peserta (IKP) pasal 23.3. Dalam dokumen asli disebutkan bahwa jaminan penawaran dapat dikirim melalui pos atau jasa pengiriman dengan dibuktikan bukti pengiriman, dan penawaran baru dinyatakan gugur jika berdasarkan klarifikasi ke penerbit jaminan, pencairan memerlukan dokumen asli yang tidak diterima.
Sedangksn dari pihak CV KARYA MANDIRI juga sudah berusaha membantu Instruksi Presiden tentang penghematan Negara dengan mengikuti tender ini dengan harga yang sesuai dengan perhitungan kami, tapi ironisnya ada oknum -oknum yang tidak taat dengan instruksi Presiden ,melakukan segala cara agar penawaran dengan nilai paling besar malah di menangkan, bisa dibayangkan berapa selisih nilai penawaran kami dengan nilai penawaran yang sudah di tetapkan sebagai pemenang yakni kisaran 2,800 Jt an lebih dari 2 Milyar akan penghematan;
CV KARYA MANDIRI menilai bahwa Pokja Pemilihan 3 dengan sengaja membatasi akses penyedia dari luar daerah dengan menambahkan persyaratan yang sulit dipenuhi mengingat kendala jarak, letak geografis, dan keterbatasan jasa pengiriman resmi seperti Kantor Pos Indonesia. Hal ini dinilai melanggar prinsip persaingan sehat dan keterbukaan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2021 yang merupakan perubahan dari Perpres Nomor 16 Tahun 2018.
Dalam sanggahannya, CV KARYA MANDIRI secara tegas menuduh Kelompok Kerja Pemilihan 3 UKPBJ Kabupaten Jembrana diduga menggugurkan CV Karya Mandiri Konstruksi dengan niatan kepentingan pribadi menggunakan segala kewenangannya. Tuduhan serius ini mengindikasikan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses tender yang seharusnya berjalan transparan dan akuntabel.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pokja Pemilihan 3 UKPBJ Kabupaten Jembrana yang beralamat di Jalan Surapati Nomor 1, Kecamatan Jembrana, belum memberikan tanggapan resmi atas sanggahan yang diajukan CV KARYA MANDIRI. Sementara itu, proses tender Penataan Pedestrian Kawasan Jalan Ngurah Rai yang merupakan bagian dari Bagian Layanan Pengadaan Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Jembrana ini diperkirakan akan mengalami penundaan.
Kasus ini menambah deretan dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah di Indonesia. Masyarakat dan pemangku kepentingan kini menanti sikap tegas dari pihak aph, kejaksaan, inspektorat dan lembaga lain berwenang, termasuk kemungkinan keterlibatan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk mengaudit dan memastikan proses tender berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi menjaga integritas pengadaan pemerintah. (Tiem)




