Soe – Pratamanews.com – Sejumlah pedagang ikan di Pasar Inpres Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), mengeluhkan maraknya aktivitas perdagangan ikan di tempat-tempat liar. Salah satu lokasi yang menjadi sorotan berada di Kelurahan Oebesa, Kecamatan Kota Soe, di mana terdapat lapak yang diduga beroperasi di pinggir jalan raya, Sabtu (13/6/2026).
Masalah ini kian menimbulkan kegelisahan karena salah satu pihak yang diduga berdagang di lokasi tersebut adalah oknum anggota kepolisian yang bertugas di Polres TTS.
Sebagai aparat penegak hukum, pihak tersebut seharusnya menjadi teladan dalam mematuhi peraturan yang berlaku.
Para pedagang menegaskan bahwa pemerintah telah menyediakan tempat yang sah dan layak untuk berdagang, yaitu di lingkungan pasar yang telah ditetapkan. Penjualan di badan jalan dinilai melanggar aturan, mengganggu ketertiban umum, serta menghambat kelancaran lalu lintas.
Ketua Pedagang Ikan Kabupaten TTS, Dever Laiputa, dalam pernyataannya kepada media pada hari yang sama, menuntut pihak berwenang segera melakukan penertiban. Menurutnya, praktik ini tidak hanya melanggar peraturan, tetapi juga berpotensi mematikan usaha pedagang yang sudah beroperasi secara sah di pasar.
“Semua pihak wajib berdagang di tempat yang telah ditentukan. Menggunakan badan jalan tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga merugikan pedagang yang sudah patuh. Penjual liar tidak membayar pajak maupun retribusi daerah (PAD), sehingga tidak ada kontribusi bagi pembangunan daerah,” ujar Dever.
Ia juga menyampaikan peringatan tegas: jika pemerintah tidak segera menindak dan menertibkan pelanggaran ini, para pedagang yang sudah taat aturan terpaksa akan ikut menjual di badan jalan demi bertahan hidup, sebagai bentuk protes atas ketidakadilan yang dirasakan.
Kehadiran penjual ikan di luar pasar—termasuk yang juga menjual sayuran—telah berdampak nyata. Harga yang ditawarkan di pinggir jalan cenderung jauh lebih murah karena tidak menanggung biaya sewa lapak maupun retribusi. Hal ini mengganggu kestabilan harga pasar dan perlahan menggerus penghasilan pedagang yang sudah berjalan lama.
Keterlibatan oknum anggota Polri dalam kasus ini sangat disayangkan oleh masyarakat dan rekan pedagang. Sebagai aparatur negara, seharusnya lebih memahami dan menaati hukum yang ditegakkannya sendiri.
“Sebagai anggota kepolisian, tentu paham isi aturan yang berlaku. Sangat disayangkan justru aparat yang tahu hukum malah melanggarnya, yang pada akhirnya merugikan dan mematikan ekonomi rakyat kecil yang sudah berjuang dengan keras,” tegasnya kembali.
Hingga berita ini disiarkan, pihak berwenang belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum anggota Polri tersebut maupun langkah penertiban yang akan diambil guna mengembalikan ketertiban dan keadilan bagi seluruh pelaku usaha di wilayah Kabupaten Timor Tengah Selatan.




