BANYUWANGI || PratamaNews.com || 19 Juni 2026 – Belum genap 24 jam setelah resmi dilantik sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Banyuwangi, Kombes Pol Rachmat Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., langsung tancap gas memimpin operasi lapangan yang berbuah manis. Tim Gabungan yang terdiri dari Bidang Pemberantasan BNNP Jawa Timur dan Sie Pemberantasan BNNK Banyuwangi berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika dan meringkus seorang tersangka yang diduga kuat sebagai pengedar jaringan lokal. Tersangka berinisial TMD (39 tahun), warga Dusun Kebonsari, Desa Benculuk, Kecamatan Cluring, Banyuwangi, berhasil diamankan di sebuah lahan kosong di kawasan Jl. Letkol Gusti I Ngurah Rai, Gang Tembusan, Kelurahan Penganjuran, Kecamatan Banyuwangi, pada Kamis malam (18/6) sekira pukul 19.00 WIB.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan cepat masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut, yang kerap dijadikan tempat transaksi dengan modus “ranjau” – yakni meletakkan barang terlarang di lokasi tertentu untuk kemudian diambil pembeli. Merespons cepat informasi tersebut, Kepala BNNK Banyuwangi bersama Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Jatim langsung memimpin Tim Operasional melakukan pemantauan melekat (surveillance) di sekitar lokasi sejak Kamis sore pukul 15.30 WIB. Sekitar pukul 19.00 WIB, petugas mendapati tersangka datang mengambil sebuah bungkusan terlarang di tanah kosong tersebut. Tanpa mengulur waktu, petugas langsung melakukan penyergapan di tempat.
Dari hasil penggeledahan badan yang disaksikan secara sah, petugas menemukan barang bukti narkotika dalam jumlah signifikan yang disembunyikan di saku celana tersangka. Barang bukti yang disita antara lain narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 klip plastik dengan berat bruto 50,30 gram, serta narkotika jenis ekstasi sebanyak 5 klip plastik dengan total berat bruto 44,88 gram yang terbagi dalam pecahan 1,92 gram, 10,95 gram, 18,87 gram, 6,87 gram, dan 6,27 gram. Selain narkotika, petugas juga menyita barang bukti non-narkotika yang memperkuat status tersangka sebagai pengedar, yaitu 1 unit timbangan elektrik (digital), 2 bendel plastik klip kosong, 1 buah sendok makan (alat takar), 2 unit smartphone (Redmi 15 dan Vivo Y28) yang digunakan untuk mengendalikan transaksi, serta 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih (Nopol P-6089-ZV) sebagai sarana mobilitas.
“Kami datang untuk mempersempit ruang gerak bandar! Tidak ada tempat aman bagi narkoba di Banyuwangi!” tegas Kombes Pol Rachmat Kurniawan dalam pernyataan resminya. “Setelah saya dilantik, ini adalah bukti konkret bahwa BNNK Banyuwangi bergerak cepat tanpa menunda waktu. Keberadaan barang bukti berupa timbangan digital dan dua bendel plastik klip kosong ini menjadi bukti otentik bahwa tersangka adalah bagian dari jaringan pengedar yang merusak masyarakat kita,” lanjutnya. Ia menegaskan bahwa sesuai dengan semangat slogan “War on Drugs for Humanity”, melalui tindakan tegas terukur ini, pihaknya berhasil menggagalkan peredaran puluhan gram sabu dan ekstasi, sekaligus menyelamatkan ratusan nyawa generasi muda Banyuwangi dari bahaya laten narkotika.
Saat ini tersangka TMD beserta seluruh barang bukti telah diamankan di kantor BNNK Banyuwangi. Penyidik kini tengah melakukan pemeriksaan intensif dan digital forensics terhadap alat komunikasi tersangka untuk melakukan pemetaan (mapping) guna mengejar jaringan atas (supply chain) yang menyuplai barang haram tersebut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP atau Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Lampiran II UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun.
“Penangkapan dalam waktu kurang dari 24 jam setelah saya dilantik ini adalah bukti bahwa BNNK Banyuwangi tidak akan memberi celah, tidak akan memberi waktu istirahat bagi para pelaku peredaran gelap narkoba. Ini baru permulaan,” ujar Kepala BNNK Banyuwangi dengan tegas. Operasi kilat ini menjadi sinyal kuat bagi para pelaku kejahatan narkotika bahwa penegakan hukum di Banyuwangi akan semakin intensif dan tidak kenal kompromi. BNNK Banyuwangi berkomitmen penuh untuk terus memburu jaringan narkoba hingga ke akar-akarnya demi melindungi generasi muda dan masyarakat Banyuwangi dari ancaman narkotika.
Masyarakat yang memiliki informasi terkait peredaran narkotika di wilayah Banyuwangi diimbau untuk segera melaporkan ke BNNK Banyuwangi atau melalui kontak Seksi Humas BNNK Banyuwangi. Kerahasiaan identitas pelapor dijamin sepenuhnya. Keberhasilan pemberantasan narkoba membutuhkan sinergi dan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat dalam mewujudkan Banyuwangi yang bersih dari narkoba.




