BANYUWANGI || 🌏PratamaNews.com🇮🇩 || 01 September 2026 — Jajaran Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap 43 Tempat Kejadian Perkara (TKP) penyalahgunaan narkotika dan obat berbahaya selama 12 hari pelaksanaan Operasi Kewilayahan “Tumpas Semeru 2026”. Operasi serentak ini digelar bersama seluruh Polres jajaran Polda Jawa Timur.
Dari 43 TKP tersebut, sebanyak 24 laporan polisi terkait penyalahgunaan sabu dengan 29 tersangka. Sementara 19 laporan polisi lainnya berkaitan dengan obat-obatan berbahaya daftar G yang seharusnya hanya diedarkan melalui resep dokter, dengan 20 tersangka. Total keseluruhan tersangka yang diamankan selama operasi mencapai 49 orang.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Rofiq Ripto Himwan, S.I.K,.S.H,.M.H. menyampaikan barang bukti yang berhasil disita cukup besar. Untuk sabu-sabu disita 1.343,67 gram atau 1,3 kg lebih. Ekstasi 26,04 gram. Sedangkan obat berbahaya jenis pil koplo, pil trex dan sejenisnya sebanyak 8.316 butir.
Selain narkotika, petugas juga menyita barang bukti pendukung kejahatan. Diantaranya 44 unit handphone berbagai merk, uang tunai Rp14,6 juta, 11 unit sepeda motor, 1 unit sepeda listrik, dan 18 timbangan digital yang diduga digunakan untuk mengemas sabu.
“Ini prestasi, tapi di sisi lain ini adalah sebuah fakta yang menyedihkan. Ini membutuhkan langkah komprehensif melibatkan seluruh stakeholder, dari upaya edukasi, pemberian informasi, upaya pencegahan preventif, sampai penegakan hukum secara konstruktif,” tegas Kapolresta dalam rilis siang ini.
Data non-operasi selama 3 bulan terakhir juga disorot. Polresta Banyuwangi mencatat 30 TKP sabu dan 4 TKP obat daftar G. Sebanyak 38 tersangka berhasil ditangkap dengan rincian 33 tersangka sabu dan 5 tersangka obat daftar G. Barang bukti yang disita berupa sabu 762,03 gram, ekstasi 7,5 butir, pil berbahaya 1.847 butir, ganja 11,8 gram, 33 unit HP dan 13 kendaraan.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Diantaranya Pasal 609 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara, Pasal 114 ayat 1 dan 2 UU Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara, serta Pasal 435 jo 138 dan Pasal 436 jo 145 ayat 1 UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2003 dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Kapolresta menyoroti bahwa penghuni Rutan Polresta Banyuwangi paling banyak masih diisi kasus narkotika dan psikotropika. Hal ini menunjukkan masalah penyalahgunaan zat berbahaya masih menjadi pekerjaan rumah besar. “Tanpa keterlibatan seluruh pihak, menekan pergerakan pengedar narkotika dan obat daftar G tidak akan optimal,” ujarnya.
Ia memohon peran media untuk membantu sosialisasi ke satuan terkecil bernama keluarga. Masyarakat diminta peduli, tahu dan paham jenis barang berbahaya untuk generasi. Layanan 110 juga diimbau untuk dimanfaatkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan.
Salah satu kasus menonjol adalah penangkapan pasangan suami istri yang masuk target operasi. Dari tangan keduanya disita sabu hingga mencapai 1 kg. “Kalau ini dianggap pekerjaan dan mata pencaharian, ini sudah gila. Saya mohon kepada hakim agar pelaku residivis dan pengedar diberi hukuman maksimal,” tegasnya.
Kapolresta Kombes pol Dr.Rofiq juga berkomitmen menelusuri aset pelaku. TPPU akan diterapkan dan aset akan disita negara. Ia menegaskan tidak akan pandang bulu, termasuk jika ada oknum yang terlibat akan diproses secara objektif dan profesional.
Di akhir rilis, Kapolresta mengingatkan bahaya laten narkoba. Berdasarkan penelitian, 80% pecandu berpotensi kambuh. “Kalau keluarga, RT, RW sudah tidak peduli, ini petaka. Satu gram bisa dipakai 3-5 orang. Bayangkan 1000 gram bisa meracuni 3000 generasi. Ini PR kita bersama untuk menyelamatkan peradaban,” pungkasnya. (Tiem)








