Terkuak Arahan Kecamatan: “Lapor Jangan Ditulis Urugan”
GRESIK || 🌏PratamaNews.com🇮🇩 || Dugaan pelanggaran berat pengelolaan keuangan desa menguat di Kecamatan Duduksampean, Kabupaten Gresik. Kepala Desa Pandanan _Suryadi_ dan Kepala Desa Ambeng-Ambeng _Fahrudin_ secara terang-terangan mengakui bahwa biaya pengurugan lahan untuk pembangunan Gedung Koperasi Desa Merah Putih atau KDMP diambil dari alokasi wajib 20 persen Dana Desa Tahun 2025 untuk program ketahanan pangan. (02/09/2026)
Padahal aturan pusat melarang keras pemindahan fungsi dana tersebut. Berdasarkan Permendes PDTT No. 2 Tahun 2024 dan Kepmendesa PDT No. 3 Tahun 2025, dana 20% itu wajib digunakan khusus untuk ketahanan pangan seperti lahan pertanian, sarana produksi, atau usaha pangan BUMDes. Biaya urugan lahan gedung koperasi tidak termasuk di dalamnya.
Lebih serius lagi, Fahrudin membongkar adanya arahan dari pihak kecamatan. Saat dikonfirmasi di kantor desa, ia menyebut: “Untuk penggunaan anggaran urugan lahan KDMP yang diambil dari Dana Desa, kami dapat arahan dari Kecamatan Duduksampean. Intinya boleh digunakan, asal nanti di Laporan Pertanggungjawaban jangan dilaporkan sebagai pengurugan lahan.”
Pernyataan tersebut mengindikasikan adanya upaya manipulasi laporan keuangan. Dana ketahanan pangan dialihkan ke pengurugan lahan, lalu diminta untuk tidak dicantumkan sesuai peruntukan sebenarnya dalam LPJ.
Saat dikonfirmasi via WhatsApp, Kades Pandanan Suryadi membenarkan penggunaan anggaran itu. Ia beralasan: “Tidak apa-apa, semua penggunaan anggaran yang bersumber dari pemerintah itu pasti ada laporan pertanggungjawabannya.” Namun saat ditanya berapa biaya urugan dan berapa yang diserap dari Dana Desa, ia hanya mengulang jawaban yang sama tanpa menyebut angka.
Publik mempertanyakan transparansi tersebut. Laporan memang wajib ada, tetapi warga berhak tahu rincian: berapa habisnya, berapa diambil dari kas desa, dan kenapa tidak dicantumkan di papan informasi APBDesa. Menolak merinci angka dinilai menghalangi akses informasi publik.
Dari fakta yang terungkap, setidaknya ada empat dugaan pelanggaran. Pertama, _penyalahgunaan anggaran negara_ karena menggunakan dana ketahanan pangan untuk pos lain. Kedua, _manipulasi laporan keuangan_ sesuai arahan “jangan tulis urugan”. Ketiga, _pelanggaran UU Keterbukaan Informasi Publik_. Keempat, _keterlibatan pihak kecamatan_ yang diduga memberi arahan tersebut.
Warga dan sejumlah aktivis mendesak Inspektorat Kabupaten Gresik segera melakukan audit menyeluruh terhadap APBDesa, LPJ, dan komunikasi antara desa dengan kecamatan. Dinas PMD juga diminta menelusuri keabsahan arahan itu. Kejaksaan Negeri Gresik diharapkan menelusuri dugaan pemalsuan dokumen negara.
“Kalau benar boleh dipakai, kenapa harus disembunyikan di laporan? Kenapa tidak boleh ditulis apa adanya? Arahan seperti itu namanya mengajarkan korupsi dari atas,” tegas seorang warga. Tim wartawan menyatakan telah mengumpulkan bukti pernyataan kedua kades dan perangkat desa, serta berencana melaporkan kasus ini ke Inspektorat, Kejari Gresik, dan KPK. (Red. Susilo)








