Rp100 Juta Desa Ambeng-Ambeng Diduga Digasak untuk Urug Lahan KDMP Tanpa Dokumen”

 

GRESIK  || 🌏PratamaNews.com🇮🇩 ||  2 September 2026 — Dugaan penyalahgunaan anggaran desa kembali mencuat di Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik. Sebesar Rp100 juta dana ketahanan pangan Desa Ambeng-Ambeng Watangrejo diduga digunakan untuk biaya pengurukan lahan pembangunan Gedung Koperasi Desa Merah Putih atau KDMP.

 

Yang membuat publik geram, pengalihan itu dilakukan tanpa Perubahan APBDes, tanpa persetujuan BPD, dan tanpa pengesahan Camat. Dokumen pendukung pun tidak ada. Kas desa seperti “kosong melompong” dari pertanggungjawaban yang jelas.

 

Saat ditodong pertanyaan, Ketua PKDI/AKD Kecamatan Duduksampeyan Suryadi  justru melempar kesalahan ke Istana. “Jangan salahkan desa! Salahkan Presiden Prabowo Subianto!” ujarnya. Pernyataan itu memicu kecaman karena dianggap memalukan jabatannya sebagai ketua organisasi kepala desa.

 

Suryadi beralasan desa “dipaksa kalang kabut” oleh kebijakan pusat. Ia menyebut Presiden mendesak KDMP berjalan, tapi sistem belum siap, sehingga desa “terpaksa” mencuri dari pos lain. Namun tudingan itu dibantah keras. Tidak ada satu surat, edaran, maupun pasal dari Presiden yang memerintahkan mengambil dana ketahanan pangan jika sistem belum siap.

 

Yang ada justru sebaliknya.  Permendesa PDT No.16/2025  memisahkan pos ketahanan pangan dan pos pembangunan dengan pagar aturan yang tegas. Sementara _PMK No.15/2026_ sudah menyediakan jalur khusus pembiayaan KDMP yang terpisah, jelas dan terukur. Aturannya sudah ada sejak awal. Yang tidak ada adalah kemauan untuk mematuhinya.

 

“Desa hanya pelaksana,” kata Suryadi. Pelaksana apa? Pelaksana aturan atau pelaksana rekayasa anggaran? Jika benar menjalankan instruksi pusat, tunjukkan nomor, tanggal dan pasalnya. Fakta di lapangan: tidak ada dokumen itu. Yang ada hanya akal-akalan lisan yang dibungkus nama Presiden agar rakyat takut bertanya.

 

Suryadi juga beralasan sistem Siskeudes tidak punya menu “pengurukan”. Padahal itu bukan izin untuk menabrak APBDes. Itu justru pengingat bahwa kegiatan tersebut belum punya dasar hukum. Jalur yang benar adalah mengajukan perubahan APBDes melalui Musdes dan persetujuan BPD, bukan merampok kas lalu menyalahkan pembuat aturan.

 

Ia menuduh Presiden membingungkan. Padahal Presiden yang membuat aturan agar pos anggaran tidak campur aduk. “Anda yang mengaduk-aduk anggaran seenaknya, lalu menuduh Beliau membuat kekacauan. Ini bukan sekadar pelanggaran prosedur. Ini pemalsuan mandat negara,” kata seorang aktivis desa.

 

Berhenti menjadikan desa sebagai tameng dan berhenti berbohong atas nama Presiden. Tidak ada satu kebijakan pun dari Presiden yang mengizinkan Kepala Desa memindahkan Rp100 juta tanpa dokumen sah. Yang terjadi adalah pelanggaran APBDes atas kemauan sendiri, tanpa bukti, lalu sigap menunjuk ke Istana saat ditanya.

 

Warga dan sejumlah LSM mendesak Suryadi segera menunjukkan bukti Perubahan APBDes. Jika tidak ada, ia diminta berhenti membuat narasi yang menyesatkan. “Semakin berteriak menyalahkan Presiden tanpa satu lembar dokumen, semakin jelas siapa yang melanggar, siapa yang berbohong, dan siapa yang ketakutan karena tidak punya jawaban,” tegas warga Ambeng-Ambeng. ( Red. Susilo )