Pratamanews.com

Di sebuah negeri khayalan yang letaknya entah di mana, berdirilah sebuah negara yang oleh sebagian orang disebut Negeri Khayalan Berantah.

Negeri ini sebenarnya memiliki hampir semua yang dibutuhkan sebuah negara modern seperti aturan, lembaga pengawasan, aparat penegak hukum, auditor, pejabat, hingga berbagai program antikorupsi.

Namun ada satu persoalan yang konon sulit diberantas, “Korupsi.” Bukan karena Negeri Khayalan Berantah kekurangan aturan. Bukan pula karena tidak ada lembaga yang diberi kewenangan untuk mengawasinya. Masalahnya justru muncul ketika aturan dan kenyataan berjalan di jalan yang berbeda.

Di negeri itu, dugaan penyimpangan anggaran sesekali muncul dari berbagai tingkatan pemerintahan. Dari persoalan yang nilainya kecil hingga perkara dengan angka yang membuat masyarakat mengernyitkan dahi.

Anehnya, selalu ada istilah yang terdengar begitu halus untuk menjelaskan persoalan tersebut, “Pembinaan.” Kata yang terdengar menyejukkan, tetapi bisa menjadi sangat problematis apabila digunakan untuk mengaburkan persoalan hukum.

Ketika “Pembinaan” Menjadi Jalan Keluar

Bayangkan ada seseorang yang diduga melakukan penyalahgunaan uang publik. Masyarakat bertanya. Ke mana uang itu pergi? Mengapa bisa terjadi? Siapa yang bertanggung jawab? Bagaimana kerugiannya dipulihkan? Dan apakah ada konsekuensi hukum?

Namun dalam Negeri Khayalan Berantah, masyarakat kemudian mendengar sebuah jawaban: “Sudah dilakukan pembinaan.” Selesai? Belum tentu! Tetapi seolah-olah demikianlah cara kerja sistem di sana.

Jika persoalan dapat diselesaikan dengan mengembalikan sejumlah uang, melakukan pertemuan tertentu, atau membangun komunikasi dengan pihak yang memiliki kewenangan, maka sebagian orang mulai menganggap masalah tersebut selesai.

Padahal, secara prinsip, pengembalian kerugian tidak dengan sendirinya menghapus unsur pidana apabila suatu perbuatan memang memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana tetap merupakan persoalan hukum yang harus ditangani berdasarkan bukti dan prosedur yang berlaku.

Di sinilah istilah “pembinaan” perlu ditempatkan secara hati-hati. Pembinaan seharusnya memperbaiki. Bukan menjadi kata yang digunakan untuk menutup persoalan.

Yang Dibina Malah Merasa Aman

Ironi terbesar Negeri Khayalan Berantah bukan hanya ketika seseorang yang melakukan kesalahan mendapatkan pembinaan.

Ironinya terjadi ketika pembinaan tersebut justru menciptakan rasa aman untuk mengulangi kesalahan. Hari ini melakukan penyimpangan. Besok dikembalikan, kemudian dibina, lalu semuanya dianggap selesai.

Jika pola semacam itu benar-benar terjadi berulang kali, maka pesan yang diterima bukanlah: “jangan korupsi.” Melainkan “Kalau ketahuan, nanti bisa diselesaikan.” Inilah bagian yang paling berbahaya.

Sebab pemberantasan korupsi bukan hanya soal mengembalikan uang yang hilang. Negara juga harus memastikan adanya pertanggungjawaban sesuai hukum.

Kemudian memperbaiki sistem pengawasan, serta menutup celah yang memungkinkan penyimpangan terulang. Kalau tidak, pembinaan bisa berubah menjadi rutinitas yang tidak pernah menyelesaikan akar masalah.

Pelapor Justru Dipandang Mengganggu

Ada ironi lain di Negeri Khayalan Berantah. Ketika seseorang mempertanyakan dugaan penyimpangan, ia tidak selalu mendapatkan tepuk tangan. Kadang ia justru dianggap membuat kegaduhan.

Terlalu banyak bertanya, terlalu kritis, tidak memahami keadaan. Bahkan dalam cerita paling kelam Negeri Khayalan Berantah, orang yang mencoba mengungkap dugaan penyimpangan justru bisa menghadapi tekanan atau persoalan baru.

Tentu, kritik dan laporan juga harus dilakukan secara bertanggung jawab. Tuduhan tanpa bukti dapat merugikan orang lain. Informasi yang belum terverifikasi tidak boleh diperlakukan sebagai fakta.

Namun prinsipnya sederhana, orang yang menyampaikan dugaan pelanggaran melalui mekanisme yang sah seharusnya mendapatkan perlindungan dan proses pemeriksaan yang objektif, bukan otomatis diposisikan sebagai musuh.

Sebab jika semua orang takut berbicara, maka korupsi tidak perlu bersembunyi lagi. Ia cukup menunggu masyarakat diam.

Ketika “Penyuapan” Berubah Jadi “Pemerasan”

Dalam kisah Negeri Khayalan Berantah, ada pula bab yang lebih rumit. Ketika sebuah persoalan menyangkut pemberian atau permintaan sejumlah uang, istilah yang digunakan bisa menjadi sangat menentukan.

Penyuapan, pemerasan, gratifikasi, pemberian biasa, atau sekadar “koordinasi”. Padahal istilah hukum bukan permainan kata. Setiap peristiwa harus diperiksa berdasarkan fakta, bukti, kronologi, maksud pemberian atau permintaan, posisi para pihak, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Jangan sampai sebuah perkara berubah menjadi drama, pihak yang seharusnya diperiksa tampil sebagai korban, sementara orang yang berusaha mengungkap persoalan justru ditempatkan sebagai pihak yang bermasalah.

Sekali lagi, ini bukan tuduhan kepada pihak tertentu. Ini adalah peringatan tentang betapa berbahayanya jika proses hukum kehilangan objektivitas dan istilah digunakan untuk membentuk persepsi sebelum fakta benar-benar diperiksa.

“Koordinasi” yang Membutuhkan Uang

Di Negeri Khayalan Berantah, ada pula sebuah kata yang sangat populer, “koordinasi.” Kata itu sebenarnya baik. Koordinasi diperlukan agar pekerjaan berjalan efektif.

Masalahnya muncul ketika koordinasi berubah menjadi istilah samar untuk menggambarkan sesuatu yang seharusnya tidak terjadi.

Jika seseorang ingin melaporkan dugaan penyimpangan, tetapi kemudian muncul anggapan bahwa laporan akan bergerak apabila ada “uang pelicin”, maka yang rusak bukan hanya proses penanganan laporan.

Yang rusak adalah kepercayaan publik. Masyarakat akhirnya bertanya, apakah hukum hanya bergerak untuk mereka yang mampu membayar?

Apakah laporan harus memiliki “biaya tambahan” agar diperhatikan? Apakah keadilan dapat dinegosiasikan?

Jika pertanyaan-pertanyaan itu sampai muncul, maka lembaga negara menghadapi persoalan yang jauh lebih besar daripada satu perkara. Mereka menghadapi krisis kepercayaan.

Negeri yang Menghukum Kejujuran

Bayangkan sebuah negeri tempat orang yang mengikuti aturan justru dianggap aneh. Orang yang menolak memberikan uang dianggap tidak memahami keadaan.

Orang yang melaporkan dugaan penyimpangan dianggap mencari masalah. Orang yang mengkritik dianggap tidak loyal. Sementara mereka yang pandai menyesuaikan diri dengan keadaan justru dapat menjalani hidup dengan nyaman.

Kalau itu benar-benar terjadi, persoalannya bukan lagi sekadar korupsi. Itu sudah menjadi persoalan budaya. Sebab masyarakat perlahan belajar bahwa kejujuran bukan sesuatu yang menguntungkan.

Dan ketika generasi berikutnya belajar dari keadaan tersebut, korupsi tidak perlu diwariskan melalui keluarga. Cukup diwariskan melalui contoh.

Hukum Tidak Boleh Bergantung pada Siapa yang Datang Membawa Laporan

Negeri yang sehat seharusnya tidak bertanya terlebih dahulu “siapa yang melapor?” melainkan “apa yang dilaporkan dan apa buktinya?” jika laporan memiliki dasar, periksa.

Jika tidak memiliki dasar, jelaskan. Jika ditemukan pelanggaran administratif, tangani sesuai ketentuan. Jika ditemukan indikasi tindak pidana, proses sesuai hukum. Jika tidak terbukti, hentikan dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Sesederhana itu seharusnya. Hukum tidak boleh berubah tergantung siapa yang menjadi pelapor, siapa yang dilaporkan, atau siapa yang memiliki hubungan dengan pihak tertentu.

Korupsi Tidak Akan Hilang Hanya dengan Mengembalikan Uang

Ada satu kesalahpahaman yang perlu diluruskan dalam cerita Negeri Khayalan Berantah. Mengembalikan uang memang dapat menjadi bagian penting dari pemulihan kerugian negara.

Tetapi pemberantasan korupsi bukan sistem “ambil uang, kalau ketahuan kembalikan, lalu selesai”. Kalau demikian, hukum akan kehilangan daya cegahnya.

Orang akan melihat korupsi seperti perjudian tanpa risiko berarti. Kalau berhasil, mendapatkan keuntungan.

Kalau ketahuan, cukup mengembalikan uang. Cara berpikir seperti itu justru membuka pintu bagi keberanian melakukan penyimpangan berikutnya.

Karena itu, yang harus dibangun bukan sekadar mekanisme pengembalian kerugian, tetapi juga kepastian bahwa setiap dugaan pelanggaran diperiksa secara objektif dan setiap orang diperlakukan berdasarkan hukum serta bukti.

Negeri Khayalan Berantah dan Cermin untuk Kita

Mungkin Negeri Khayalan Berantah hanyalah negeri khayalan. Mungkin tidak ada dalam peta. Namun cerita tentang negeri tersebut dapat menjadi cermin.

Sebab korupsi tidak selalu dimulai dari transaksi besar. Kadang ia dimulai dari pembenaran kecil “Cuma sedikit.” Atau dengan istilau lain misalnya “semua orang juga begitu”,“sudah biasa”, “nanti dikembalikan”, “namanya juga koordinasi”, “yang penting jangan sampai ramai.”

Kalimat-kalimat seperti itulah yang, apabila terus dibiarkan, dapat membuat batas antara benar dan salah menjadi semakin kabur.

Dan ketika batas itu hilang, masyarakat bukan lagi bertanya apakah sesuatu benar atau salah. Mereka mulai bertanya “kalau mau aman, harus ikut siapa?” itulah titik paling berbahaya.

Sebab negara tidak boleh membuat masyarakat merasa bahwa keselamatan hanya bisa diperoleh dengan mengikuti permainan yang salah.

Jangan Jadikan “Pembinaan” Sebagai Selimut

Pembinaan memiliki tempatnya sendiri. Orang yang melakukan kesalahan memang dapat dibina agar tidak mengulanginya. Tetapi jika sebuah perbuatan telah masuk ke ranah pidana, maka penyelesaiannya harus tunduk pada hukum yang berlaku.

Jangan sampai kata “pembinaan” menjadi selimut yang menutupi persoalan. Jangan pula istilah “koordinasi” menjadi tirai untuk sesuatu yang seharusnya diperiksa.

Dan jangan sampai orang yang berani mengungkap dugaan penyimpangan justru dibuat takut untuk berbicara. Karena pemberantasan korupsi membutuhkan lebih dari sekadar penangkapan.

Ia membutuhkan sistem yang tidak memberi ruang bagi penyimpangan, penegakan hukum yang objektif, pengawasan yang independen, serta masyarakat yang berani menyampaikan informasi secara bertanggung jawab.

Pada akhirnya, Negeri Khayalan Berantah boleh saja menjadi negeri khayalan. Tetapi pelajarannya nyata, korupsi menjadi subur bukan hanya karena ada orang yang berani melakukannya, tetapi juga karena ada lingkungan yang membuat pelakunya merasa bahwa perbuatan tersebut dapat ditoleransi.

Dan mungkin, persoalan terbesar bukan ketika seorang pelaku korupsi tertangkap. Persoalan terbesar adalah ketika masyarakat mulai terbiasa melihat korupsi, lalu memilih diam karena menganggap tidak ada gunanya melawan.

Sebab ketika kejahatan dianggap biasa dan kejujuran dianggap sebagai gangguan, yang sedang mengalami kerusakan bukan hanya uang negara.

Yang sedang dikorupsi adalah kepercayaan masyarakat. Dan sekali kepercayaan itu hilang, mengembalikannya jauh lebih sulit daripada mengembalikan uang.