Pratamanews.com – SIDOARJO – Sabtu,08/08/2026, Dugaan adanya kejanggalan dalam pelaksanaan proyek yang bersumber dari Bantuan Keuangan Desa (BK Desa) di Desa Tropodo, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, menjadi perhatian sejumlah warga.

Proyek tersebut diketahui tercantum pada papan informasi kegiatan dengan keterangan:

Jenis Kegiatan: Pembangunan Sarana dan Prasarana Lapangan Olahraga
Lokasi: Lapangan Desa
Volume: 837 m²
Anggaran: Rp400.000.000
Tahun Anggaran: 2026

Sejumlah warga mempertanyakan pencantuman volume pekerjaan sebesar 837 meter persegi tersebut. Menurut mereka, informasi pada papan proyek dinilai belum cukup menjelaskan secara rinci pekerjaan apa saja yang akan dilaksanakan dengan anggaran sebesar Rp400 juta.

“Volume 837 meter persegi itu volume apa? Pekerjaannya apa saja? Dengan anggaran Rp400 juta, masyarakat tentu berhak mengetahui rincian kegiatan yang dikerjakan,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak disebutkan.

Warga juga mempertanyakan keterbukaan dalam proses perencanaan kegiatan. Menurut mereka, pembangunan yang menggunakan anggaran publik semestinya dilaksanakan berdasarkan perencanaan yang jelas, ukuran pekerjaan yang terukur, serta mempertimbangkan masukan masyarakat.

“Kalau mau mengerjakan sesuatu itu ada perencanaannya, ada alat ukurnya, masyarakat juga perlu diajak berdiskusi untuk melihat potensi kesalahan sebelum pekerjaan dilaksanakan. Jangan sampai persoalan muncul terlebih dahulu baru kemudian menampung saran dan masukan,” ungkapnya.

Bantuan Keuangan Desa merupakan dukungan anggaran dari pemerintah daerah kepada pemerintah desa yang bersumber dari APBD dan penggunaannya harus mengikuti ketentuan perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, serta pertanggungjawaban keuangan desa.

Karena bersumber dari anggaran publik, masyarakat memiliki kepentingan untuk mengetahui bagaimana anggaran tersebut digunakan, termasuk jenis pekerjaan, volume, lokasi, nilai anggaran, serta hasil pembangunan yang nantinya diterima masyarakat.

Namun demikian, adanya pertanyaan dan dugaan kejanggalan tersebut belum dapat serta-merta disimpulkan sebagai penyimpangan atau penyalahgunaan anggaran. Diperlukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap dokumen perencanaan, RAB, pelaksanaan pekerjaan, serta pertanggungjawaban kegiatan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran.

Hingga berita ini ditulis, pihak-pihak terkait masih diberikan kesempatan untuk memberikan penjelasan mengenai proyek pembangunan sarana dan prasarana lapangan olahraga Desa Tropodo tersebut, termasuk dasar penetapan volume 837 m² dan rincian penggunaan anggaran sebesar Rp400 juta.

 

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Pemerintah Desa Tropodo maupun pihak terkait lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

[redho]