BANYUWANGI || 🌏PratamaNews.com🇮🇩 || Kantor Hukum NURUL SAFI’I, S.H., M.H., C.MSP & PARTNERS menyatakan keberatan atas langkah Polsek Kota Banyuwangi yang memanggil orang tua sebagai saksi dalam perkara yang melibatkan anak kandungnya sendiri.
Keberatan itu disampaikan setelah Surat Klarifikasi No.045/SK.NS/X/2026 tanggal 19 Oktober 2026 yang dilayangkan kuasa hukum Rudi Hariyanto (53), warga Songgon, tidak mendapat jawaban. Justru setelah itu, Rudi dipanggil sebagai saksi melalui Surat Panggilan No.S.Pgl.1/19/X/RES.1.1.1./2026/Reskrim tanggal 20 Oktober 2026.
Rudi adalah ayah kandung dari Mohammad Rio Haidir Ali H, pihak yang sedang berhadapan dengan proses hukum di Polsek Banyuwangi.
Kuasa hukum, Nurul Safi’i, S.H., M.H., menyoroti langkah tersebut tidak sejalan dengan KUHAP Baru UU No.20 Tahun 2025 yang telah berlaku sejak 2 Januari 2026.
“Kami bukan menolak proses hukum. Kami keberatan dengan caranya. Surat klarifikasi pertama kami tidak dijawab, malah klien kami yang merupakan orang tua kandung justru dipanggil sebagai saksi untuk perkara anaknya. Ini yang kami soroti,” ujar Nurul Safi’i kepada PRATAMAnews.com, Sabtu (26/10/2026).
Menurutnya, dalam Pasal 218 KUHAP Baru, diatur tegas mengenai hak keluarga untuk mengundurkan diri sebagai saksi.
Pasal 218 KUHAP Baru UU No.20/2025:
Ayat (1) Keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga berhak mengundurkan diri sebagai saksi.
Ayat (2) Hak tersebut wajib diberitahukan oleh penyidik sebelum pemeriksaan dimulai.
“Artinya, KUHAP Baru memberikan perlindungan. Ayah kandung tidak bisa dipaksa memberikan keterangan yang memberatkan anak kandungnya. Dan hak itu wajib diberitahukan, bukan disembunyikan,” tambahnya.
Atas dasar itu, pihaknya kembali melayangkan Surat Klarifikasi Ke-II No.053/SK.NS/X/2026 tanggal 26 Oktober 2026 kepada Kapolsek Banyuwangi Cq. Kanit Reskrim.
Dalam surat kedua tersebut, kuasa hukum meminta penjelasan resmi mengenai:
1. Dasar hukum pemanggilan orang tua sebagai saksi untuk perkara anak kandung
2. Nomor Laporan Polisi (LP) dan pasal yang disangkakan secara jelas
3. Mekanisme pemberitahuan hak sebagaimana diatur dalam Pasal 218 ayat (2) KUHAP Baru
“Kami menghormati institusi Polri. Kami hanya minta prosedur KUHAP Baru dijalankan. Jika dalam 3×24 jam tidak ada jawaban, kami akan ajukan keberatan resmi ke Kasi Propam dan Kasi Wasidik Polresta Banyuwangi,” tutup Nurul Safi’i.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Kota Banyuwangi belum memberikan hak jawab. (Tiem )








