BANYUWANGI || 🌏PratamaNews.com🇮🇩 || Penanganan perkara dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di Banyuwangi masih berlanjut. Terlapor berinisial E dikabarkan tidak memenuhi panggilan pertama penyidik Unit PPA / Renakta Satreskrim Polresta Banyuwangi yang dijadwalkan pada Rabu, 29 Oktober 2026.
Informasi tidak hadirnya E diperoleh dari penyidik Unit Renakta Polresta Banyuwangi.
Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum keluarga korban, Nurul Safi’i, S.H., meminta Kanit Renakta Polresta Banyuwangi untuk segera melayangkan surat panggilan kedua sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Kami mendapat informasi dari penyidik Renakta bahwa yang bersangkutan tidak hadir pada panggilan pertama. Oleh karena itu kami meminta Kanit Renakta agar segera melayangkan panggilan kedua supaya ada kepastian hukum dan perkara ini tidak berlarut-larut,” ujar Nurul Safi’i saat dikonfirmasi, Rabu (29/10/2026).
Menurut Nurul Safi’i, pemanggilan ulang merupakan bagian dari prosedur dalam KUHAP untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan profesional dan memberikan kepastian kepada para pihak.
“Kami menghormati proses hukum yang berjalan. Kami berharap ada langkah nyata dan transparansi terkait perkembangan penanganan perkara, dengan tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak dan asas praduga tak bersalah,” katanya.
Ia menambahkan, apabila panggilan kedua juga tidak dipenuhi, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk mengambil langkah lanjutan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Polresta Banyuwangi terkait alasan ketidakhadiran E maupun jadwal pemanggilan kedua. Redaksi masih berupaya mengkonfirmasi kepada Kanit Renakta Polresta Banyuwangi.








