Pratamanews.Com – Ponorogo –  Seorang warga Desa Jurug, Kecamatan Sooko, Kabupaten Ponorogo, Ali Mustafa, resmi melaporkan seorang pria yang mengaku sebagai debt collector dari leasing BFI Cabang Ponorogo ke Polres Ponorogo. Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTLPM/107/III/2025/SPKT/POLRES PONOROGO/POLDA JATIM, tertanggal 23 Maret 2025.

Ali Mustafa, melalui kuasa hukumnya, Wahyu Dhita Putranto, SH, MH, yang juga bernaung di bagian hukum Grib Jaya DPC Ponorogo, menuding debt collector bernama Andi telah melakukan dugaan tindak pidana perampasan satu unit sepeda motor Yamaha NMAX 155 ABS tahun 2020 miliknya.

Kronologi Kejadian

Peristiwa ini terjadi pada Sabtu, 15 Maret 2025, sekitar pukul 13.00 WIB di rumah Ali Mustafa. Saat itu, Ali sedang berjualan sayur di daerah Pudak ketika tiba-tiba menerima panggilan dari nomor ponsel anaknya. Saat diangkat, suara di seberang mengaku sebagai debt collector dari leasing BFI Cabang Ponorogo dan meminta Ali segera membayar tunggakan angsuran motor pada hari itu juga.

Ali yang sedang berada di luar rumah meminta para debt collector menunggu hingga dirinya pulang. Namun, permintaan tersebut ditolak. Debt collector itu kemudian menyatakan bahwa mereka akan membawa sepeda motor milik Ali ke kantor leasing BFI Cabang Ponorogo.

Merasa terdesak dan khawatir motornya akan diambil secara paksa, Ali akhirnya menyetujui kendaraan tersebut dibawa, dengan syarat dibuatkan berita acara serah terima barang. Dalam berita acara tersebut, seseorang bernama Riski menandatangani sebagai penerima kendaraan atas izin Ali.

Namun, persoalan muncul pada Rabu, 19 Maret 2025, ketika Ali datang ke kantor BFI untuk melunasi tunggakan dan mengambil kembali motornya. Ali mengaku justru diminta untuk melunasi seluruh sisa angsuran jika ingin motornya dikembalikan. Merasa diperlakukan tidak adil, ia akhirnya membawa perkara ini ke ranah hukum dengan melapor ke Polres Ponorogo.

Polisi Mulai Lakukan Penyelidikan

Menanggapi laporan tersebut, Kanit III Satreskrim Polres Ponorogo, Bardianto, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari Ali Mustafa dan akan segera melakukan penyelidikan.

“Kami akan mendalami laporan ini untuk memastikan apakah ada unsur pidana dalam kasus ini,” ujar Bardianto saat dikonfirmasi.

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa pihak kepolisian akan meminta keterangan dari pihak leasing BFI Cabang Ponorogo serta pihak-pihak yang terlibat dalam penarikan kendaraan tersebut.

Fenomena Debt Collector dan Penarikan Kendaraan di Luar Prosedur

Kasus perampasan kendaraan oleh debt collector sering kali menjadi sorotan karena banyak dilakukan tanpa melalui prosedur hukum yang berlaku. Berdasarkan aturan, penarikan kendaraan akibat kredit macet seharusnya dilakukan melalui mekanisme hukum, bukan dengan cara paksa di lapangan.

Dalam kasus ini, Ali Mustafa merasa bahwa kendaraan miliknya telah ditarik secara sepihak tanpa melalui prosedur yang benar. Jika benar terjadi, tindakan debt collector ini dapat dikategorikan sebagai perampasan atau penggelapan kendaraan.

Menurut Undang-Undang Fidusia, penarikan kendaraan oleh leasing harus dilakukan melalui putusan pengadilan. Jika tidak ada putusan pengadilan yang mengizinkan penyitaan, maka tindakan tersebut berpotensi melanggar hukum.

Harapan Korban dan Langkah Selanjutnya

Ali Mustafa berharap motornya dapat segera dikembalikan dan pihak leasing bertindak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ia juga meminta pihak berwajib untuk menindak tegas praktik debt collector yang bertindak di luar hukum.

Sementara itu, pihak leasing BFI Cabang Ponorogo belum memberikan keterangan resmi terkait laporan ini. Hingga berita ini ditulis, upaya konfirmasi kepada pihak leasing masih belum mendapatkan tanggapan.

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat Ponorogo, mengingat praktik penarikan kendaraan oleh debt collector yang tidak sesuai prosedur masih sering terjadi. Banyak pemilik kendaraan yang merasa dirugikan akibat tindakan serupa, sehingga kasus ini diharapkan bisa menjadi pembelajaran agar leasing dan debt collector bertindak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

 

[4R]